Kejagung Kepung Sindikat Sertifikat Bodong Pagar Laut Tangerang: Skema Korupsi Terbongkar, Siapa Dalangnya?
Jayantara-News.com, Tangerang
Polemik terkait pemasangan pagar laut di perairan Tangerang semakin memanas. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut. Melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod untuk meminta buku letter C yang berkaitan dengan kepemilikan hak atas area pemasangan pagar laut.
“Ya, surat yang beredar itu surat dari kami. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman Pidsus,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dilansir Antara, Jumat (31/1/2025).
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah membatalkan sejumlah sertifikat tanah di kawasan pagar laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari hasil penelusuran, ditemukan 280 sertifikat yang terdiri dari 263 SHGB dan 17 SHM berada di luar garis pantai, yang secara prosedural dan material dinyatakan cacat hukum.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga melaporkan dugaan penyimpangan dalam penerbitan SHM dan HGB terkait pagar laut di perairan Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menduga adanya pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat tanah di wilayah tersebut. (Goes)