Ketua PPWI Jabar: BUMDes Gagal Berfungsi, Anggaran Desa Terbuang Sia-Sia!
Jayantara-News.com, Bandung
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) seharusnya menjadi solusi utama untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Dengan adanya anggaran yang dialokasikan, BUMDes diharapkan bisa memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan kesejahteraan warga melalui berbagai program dan kegiatan ekonomi berbasis desa. Namun, kenyataannya banyak BUMDes yang belum dikelola dengan baik. Masalah ini tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan hampir di seluruh pelosok Nusantara. “Apakah ini bukan pemborosan anggaran?” tanya Agus Chepy, selaku Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat.
Agus Chepy mengungkapkan bahwa hasil penelusuran yang dilakukan oleh anggotanya di wilayah Jawa Barat menunjukkan fakta yang mengejutkan. Di Kabupaten Pangandaran, misalnya, hampir di seluruh kecamatan, BUMDes belum dikelola secara maksimal. Bahkan, ada BUMDes yang sudah memiliki bangunan, tetapi kegiatan yang dijalankan terbilang minim dampaknya atau bahkan fiktif. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penggunaan anggaran desa yang seharusnya bisa menggerakkan ekonomi lokal.
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang Tidak Tepat
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDes dibentuk untuk mengelola sumber daya ekonomi yang ada di desa dan dapat berbentuk badan usaha yang bergerak di sektor perekonomian. Namun, keberhasilan BUMDes tidak hanya bergantung pada keberadaan fasilitas fisik, tetapi juga pada pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010, pemerintah desa diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran, termasuk anggaran untuk BUMDes. Laporan tersebut harus diaudit oleh Inspektorat sebagai dasar evaluasi dan untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa.
Kenapa BUMDes Belum Diaudit Secara Menyeluruh?
Meski ada ketentuan yang jelas mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan, kenyataannya banyak BUMDes yang belum diaudit secara menyeluruh oleh Inspektorat. Padahal, Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan dan pengauditan terhadap pengelolaan keuangan desa, termasuk BUMDes. Audit yang transparan sangat penting untuk memastikan anggaran desa digunakan secara efektif dan efisien, serta untuk mendeteksi potensi penyimpangan yang bisa merugikan negara dan masyarakat.
“Jika BUMDes tidak diaudit dengan benar, maka potensi besar untuk meningkatkan ekonomi desa akan sia-sia. Kami mendesak agar Inspektorat segera melakukan audit terhadap semua BUMDes di Kabupaten Pangandaran,” ujar seorang anggota Tim Media yang ikut serta dalam penelusuran.
Dengan audit yang komprehensif dan pengelolaan yang lebih baik, diharapkan BUMDes bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa, memastikan dana yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat secara tepat. (Nana JN)