Sanksi Hukum Menanti Pengelola Jalan Rusak yang Lalai, Ini Aturannya:
Jayantara-News.com, Jabar
Keamanan dan keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama, dan penanggung jawab jalan harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan yang terjadi. Jalan yang rusak tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa.
Dalam kondisi tertentu, seperti musim hujan, jalan-jalan yang rusak akan semakin berbahaya. Genangan air yang menutupi lubang-lubang jalan memperburuk situasi dan meningkatkan risiko kecelakaan, baik itu kendaraan roda dua yang terjatuh atau kendaraan roda empat yang mengalami kerusakan. Hal ini seharusnya menjadi perhatian utama bagi pemerintah, instansi terkait, serta pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan jalan.
Sanksi Hukum Bagi Penanggung Jawab Kerusakan Jalan
Menurut Pasal 27 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pihak yang bertanggung jawab atas jalan yang rusak dan tidak terawat dengan baik dapat dikenakan sanksi hukum. Jika kerusakan jalan menyebabkan kecelakaan, pelaku bisa dikenakan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dengan hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda sebesar Rp 12 juta.
Pasal 38 UU LLAJ juga menegaskan bahwa pengelola jalan, baik pemerintah maupun swasta, wajib melakukan pemeliharaan dan perbaikan secara rutin untuk menjamin kelayakan jalan tersebut. Kewajiban ini mencakup perbaikan jalan yang rusak atau tergerus oleh faktor cuaca, serta memastikan bahwa jalan tetap aman untuk dilalui oleh pengguna jalan.
Pengelola jalan diwajibkan untuk segera melakukan perbaikan apabila terdapat kerusakan pada jalan yang membahayakan pengguna jalan. Hal ini tercantum dalam Pasal 33 UU LLAJ, yang mengatur bahwa pengelola jalan harus memastikan kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Jika kelalaian dalam perbaikan jalan terbukti menyebabkan kerusakan yang parah atau kecelakaan, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda atau sanksi pidana, tergantung pada tingkat kelalaian yang dilakukan. (Buyung)