Pemerintah Tutup Mata! Pensiunan Jiwasraya Dipermainkan: Rp239,7 Miliar Belum Dibayar
Jayantara-News.com, Jakarta
Hari ini, Selasa, 4 Februari 2025, ratusan mantan karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan dan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mereka menuntut pembayaran sisa dana pensiun sebesar Rp239,7 miliar yang hingga kini belum diterima.
Ketua Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya, De Yong Adrian, menyatakan bahwa total dana pensiun yang seharusnya diterima mencapai Rp371,8 miliar. Namun, hingga saat ini, baru sebagian yang dibayarkan, menyisakan Rp239,7 miliar yang belum terealisasi. Aksi ini diikuti oleh sekitar 325 demonstran yang berharap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto dan Menteri BUMN Erick Thohir, dapat segera menyelesaikan permasalahan ini.
Adrian menekankan bahwa ribuan anggota keluarga pensiunan sangat bergantung pada manfaat pensiun bulanan untuk kelangsungan hidup mereka. Ia juga menyoroti bahwa selama masa kerja, gaji mereka dipotong setiap bulan untuk dana pensiun, sehingga mereka berhak menerima manfaat tersebut. Selain itu, para pensiunan menolak rencana pembubaran Jiwasraya sebelum perusahaan memenuhi kewajibannya membayar dana pensiun. Mereka meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direksi Jiwasraya, dan Kementerian BUMN untuk menunda rencana tersebut hingga hak-hak pensiunan dipenuhi.
Sebelumnya, pada 3 Februari 2025, perwakilan pensiunan telah mengadukan masalah ini ke Komisi VI DPR RI. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai waktu pelunasan kewajiban oleh Direksi Jiwasraya. Para pensiunan berharap aksi unjuk rasa ini dapat mendorong pemerintah untuk segera mengambil tindakan konkret demi kesejahteraan mereka dan keluarga.
Perlu dicatat bahwa rencana pembubaran Jiwasraya telah menjadi agenda pemerintah sejak tahun lalu. OJK menyebut pembubaran Jiwasraya direncanakan pada akhir 2024, namun hingga kini proses tersebut belum rampung.
Para pensiunan menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak mereka hingga pemerintah dan pihak terkait memenuhi kewajiban yang seharusnya diterima. (JO JN)