Klarifikasi Kader PDI Perjuangan Pangandaran atas Dugaan Fitnah terhadap Bupati Jeje Wiradinata dan KDM
Jayantara-News.com, Pangandaran
Kader PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran, Rohimat Resdiana, menanggapi tuduhan terhadap Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata dan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi (KDM), yang beredar di beberapa media online. Dalam siaran persnya pada Selasa (4/2), ia membantah klaim yang dinilainya mengandung fitnah dan manipulasi informasi.
Kronologi Acara yang Disorot
Menurut Rohimat, tuduhan tersebut berkaitan dengan kunjungan KDM ke Pangandaran dalam rangka menghadiri pernikahan putra bungsu Bupati Jeje pada 1 Februari 2025. KDM, sebagai sahabat dekat Bupati, hadir sebagai saksi pernikahan.
Ia tiba di Pangandaran pada 31 Januari 2025 dengan pesawat Susi Air, disambut langsung oleh Bupati Jeje di Bandara Nusawiru Cijulang. Sebelum menuju penginapan, rombongan KDM dan Bupati mampir di RM The Joglo dan Markopi Pangandaran untuk makan siang. Di sana, mereka bertemu dengan masyarakat dan pemilik restoran, Tjahya Santoso.
“Kegiatan itu bersifat terbuka. Bahkan, ada pedagang buah yang berbincang langsung dengan KDM. Namun, beberapa media justru memelintirnya seolah ada pertemuan tertutup yang berkaitan dengan kasus Tanjung Cemara di Desa Sukaresik,” ujar Rohimat.
Ia menegaskan, dalam pertemuan tersebut tidak ada pembahasan mengenai isu tanah yang sedang dipersoalkan. “Mereka justru membahas penataan objek wisata, dewan kebudayaan, dan persiapan pernikahan putra Bupati Jeje,” lanjutnya.
Kritik terhadap Media yang Memberitakan
Rohimat menilai sejumlah media dan narasumber telah memanipulasi informasi demi kepentingan tertentu. Ia mengingatkan agar pers menjalankan tugasnya secara profesional sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
“Berita yang dipelintir ini bisa masuk kategori berita bohong atau hoaks, yang berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE 1/2024. Penyebar hoaks yang menyebabkan kerusuhan dapat dipidana hingga 6 tahun dan denda Rp 1 miliar,” tegasnya.
Terkait tuduhan bahwa Tjahya Santoso adalah mafia tanah, Rohimat menegaskan bahwa hingga kini tidak ada putusan hukum tetap yang membuktikan hal tersebut. Tuduhan tanpa dasar semacam itu dapat dikategorikan sebagai fitnah dan ujaran kebencian sesuai Pasal 156 jo. Pasal 311 KUHP.
Ajakan untuk Bersikap Bijak dalam Menerima Informasi
Rohimat mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada berita negatif dan provokatif yang belum terverifikasi.
“”Sebaiknya kita mengedepankan tabayun dan klarifikasi agar mendapatkan informasi yang objektif, faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Rohimat.
Ia berharap media dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan profesional, tidak mencampurkan fakta dan opini, serta menghindari pemberitaan yang tendensius. Selain itu, ia mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi, terutama yang beredar di media online, dengan memastikan kebenaran sebelum menyebarkannya. (Red)