Persekusi Brutal! Sarma Intan dan Tim Kuasa Hukum Bongkar Arogansi Aparat di Rokan Hilir
Jayantara-News.com, Jakarta
Setelah Tim Kuasa Hukum Sarma Intan, bersama LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) melayangkan surat ke Propam Mabes Polri pada Senin (3/2/2025), aksi unjuk rasa kembali digelar di depan Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Berdaya, Hitler P. Situmorang, menegaskan bahwa aksi ini menuntut Kapolri segera menindaklanjuti kasus persekusi terhadap lima pekerja kebun kelapa sawit di Rokan Hilir, Riau, pada 18 Januari 2025.
“Hari ini kami turun ke Mabes Polri untuk mendesak tindakan tegas terhadap pelaku persekusi, penganiayaan, kekerasan, dan pelanggaran HAM yang terjadi di Rokan Hilir. Kami juga meminta agar oknum-oknum yang terindikasi terlibat segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Korban Dihalang-Halangi Saat Lapor, Pintu Gerbang Polres Ditutup!
Sarma Intan, korban dalam peristiwa ini, menyesalkan perlakuan tidak manusiawi yang ia alami ketika hendak melaporkan kasus tersebut.
“Saya datang jauh-jauh dari Riau ke Mabes Polri untuk meminta keadilan. Saya meminta Kapolri segera menangkap semua pelaku dan mengusut tuntas kasus ini. Kapolri harus segera memanggil dan menginvestigasi Dipo Simanjuntak, Jhonson Wilson Sihombing, Wilman Tampubolon, Santi, dan pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Kuasa Hukum LSM RIB, Jefferson MP Hutagalung, S.H., M.H., juga menyoroti adanya dugaan upaya penghalangan pelaporan di Polres Rokan Hilir.
“Ketika peristiwa itu terjadi, Sarma Intan mencoba melapor, tetapi justru dihalang-halangi. Bahkan seorang pengacara yang mendampinginya pun mendapat perlakuan serupa. Pintu gerbang Polres ditutup, dan baru dibuka setelah mengetahui bahwa pelapor adalah seorang pengacara. Ini tindakan tidak profesional dan melanggar prinsip presisi yang digaungkan Polri,” kecamnya.
Lebih ironisnya, saat Sarma Intan ingin membuat laporan pada dini hari 18 Januari 2025, ia justru diolok-olok oleh anggota kepolisian yang berjaga.
“Mereka malah berdiri membentuk pagar betis seolah menghalangi kami masuk. Ini bukan sikap aparat yang seharusnya melindungi rakyat, melainkan menunjukkan arogansi kekuasaan,” tambahnya.
Kuasa Hukum Sarma Intan, Sumirna Lusiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus ini harus segera ditindaklanjuti.
“Kami menghormati institusi Kepolisian, tapi jangan sampai oknum merusak citra Polri. Kami meminta Kapolri untuk segera memproses kasus ini, agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Dasar Hukum yang Relevan:
1. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 – Hak setiap orang atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, dan rasa aman.
2. Pasal 170 KUHP – Tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban luka.
3. Pasal 351 KUHP – Penganiayaan yang menyebabkan luka ringan hingga berat.
4. Pasal 421 KUHP – Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang menghalangi proses hukum.
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia – Menjamin hak setiap warga negara untuk bebas dari tindakan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi institusi Polri untuk membuktikan komitmen mereka dalam menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi prinsip presisi. Akankah Kapolri bertindak tegas? Masyarakat menunggu jawabannya! (Red/DJ)