Habis Pangkat, Habis Karier! AKBP Bintoro Tersingkir dari Polri dengan Status Tidak Hormat
Jayantara-News.com, Jakarta
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia. Keputusan ini diambil dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 Februari 2025, sebagai buntut dari dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.
Setelah pembacaan putusan sidang, AKBP Bintoro tampak menangis dan mengungkapkan penyesalannya. “Menyesal dan menangis,” ujar Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, yang turut memantau jalannya sidang.
Baca berita sebelumnya:
– Advokat atau Broker? Pengacara Korban Pembunuhan Anak Bos Prodia Diduga Main Suap!
– AKBP Bintoro Bantah Dugaan Pemerasan terhadap Bos Prodia: Gemetar Diperiksa 8 Jam
Dalam putusan tersebut, selain dipecat dari institusi Polri, AKBP Bintoro juga diwajibkan meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan atas perbuatannya. Namun, ia menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa AKBP Bintoro menerima lebih dari Rp100 juta dari tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Dugaan ini mencuat setelah adanya gugatan perdata yang dilayangkan pada 6 Januari 2025, di mana Bintoro diminta mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar serta aset berupa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson.
Selain AKBP Bintoro, dua perwira lainnya, yaitu AKP Zakaria dan AKP Mariana, juga dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus yang sama. Sementara itu, mantan Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Polres Jaksel Ipda Novian Dimas dikenai sanksi demosi selama delapan tahun dan penempatan khusus selama 20 hari.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan bahwa konstruksi perkara ini lebih mengarah pada penyuapan daripada pemerasan. “Jika didasarkan konstruksi perkara, kasus itu dinilainya masuk ke dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan,” kata Anam.
Meskipun telah diberhentikan dengan tidak hormat, Indonesia Police Watch (IPW) mendorong agar AKBP Bintoro tetap diproses secara pidana atas perbuatannya. “Pemecatan saja tidak cukup. Proses pidana harus tetap berjalan untuk memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi Polri,” ujar Ketua IPW.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. (Goes)