Pagar Laut Ilegal Rugikan Ribuan Nelayan: Polisi Temukan Bukti Kuat di Rumah Kades Kohod Tangerang
Jayantara-News.com, Jakarta
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menggeledah kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, di Kabupaten Tangerang, Banten, terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) atas lahan di perairan yang dikenal sebagai “pagar laut”. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Iya benar, kami telah melakukan penggeledahan terkait kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebanyak 20 personel diturunkan dan beberapa dokumen telah kami sita,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dikutip dari Antara, Senin (10/2/2025).
Penggeledahan dibagi menjadi tiga tim: tim pertama menggeledah kantor Desa Kohod, tim kedua menggeledah kediaman Kades Arsin, dan tim ketiga memeriksa kediaman Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta. Proses ini turut melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan petugas polsek setempat.
Sebelumnya, Kades Arsin telah dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pemalsuan surat izin lahan pagar laut, namun ia tidak memenuhi undangan tersebut. “Kami sudah memanggil, tapi belum hadir,” kata Brigjen Djuhandhani. Ia menambahkan bahwa undangan klarifikasi bersifat tidak memaksa, namun jika kasus telah masuk tahap penyidikan, pemanggilan akan memiliki konsekuensi hukum jika tidak dipenuhi.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan pagar laut ilegal sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, yang menyebabkan kerugian bagi sekitar 3.888 nelayan dengan total mencapai Rp24 miliar hingga Januari 2025. Kerugian tersebut disebabkan oleh meningkatnya biaya operasional, berkurangnya hasil tangkapan ikan, serta kerusakan kapal nelayan.
Ombudsman RI menemukan adanya maladministrasi dalam kasus ini, terutama terkait pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan hingga 12 mil. Ombudsman mendesak DKP Provinsi Banten untuk segera membongkar seluruh pagar laut yang dipasang secara ilegal.
Dalam perkembangan terbaru, istri dan anggota keluarga Kades Kohod juga telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri di Mapolsek Pakuhaji. Mereka diminta menandatangani sejumlah berkas yang diduga terkait dengan kasus pagar laut tersebut.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. (Goes)