Dana Desa Disedot Judi Online: Menteri Yandri Ancam Kades Nakal dengan Sanksi Tegas!
Jayantara-News.com, Jakarta
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menegaskan bahwa kepala desa (kades) yang menyalahgunakan dana desa untuk judi online akan menghadapi sanksi tegas. Beliau menekankan pentingnya penggunaan dana desa sesuai peruntukannya demi kesejahteraan masyarakat.
Yandri mengungkapkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan enam kades di salah satu kabupaten di Sumatera Utara yang menyelewengkan dana desa sebesar Rp50 juta hingga Rp260 juta untuk judi online. Total dana desa yang diduga digunakan untuk judi online di kabupaten tersebut mencapai Rp40 miliar.
“Kami bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian akan menindaklanjuti oknum kepala desa yang menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan lain, salah satunya judi online,” ujar Yandri di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Ia menambahkan bahwa data dari PPATK sangat lengkap, mencakup nama kades, desa, waktu, dan jumlah dana yang diselewengkan. “Inilah yang mau kami tindak secara tegas biar nanti menjadi efek jera, tidak ditiru atau direplikasi oleh oknum-oknum lain,” tegasnya.
Yandri juga mengingatkan seluruh kades bahwa segala tindakan penyelewengan dapat terdeteksi oleh aparat penegak hukum dan Kemendes PDT, terutama dengan adanya pengawasan dari PPATK. “Kepada kepala desa, Anda tidak bisa main-main. Apa yang Anda lakukan, datanya ada semua, detail. Sekarang, sudah enggak bisa lagi ditutup-tutupi,” ujarnya.
Ditegaskan Yandri, bahwa dana desa hanya boleh digunakan untuk kemakmuran masyarakat. Kades yang terbukti menyalahgunakan dana desa akan diberhentikan setelah dihukum oleh aparat penegak hukum.
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah telah meluncurkan aplikasi “Jaga Desa” untuk memantau dan mencegah penyalahgunaan dana desa.
Yandri berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan mencegah penyelewengan dana desa di masa mendatang. (Cahyo)