Tersangka ‘Biadab’ Pelecehan Anak di Ponpes Cilacap Ditahan, Segera Disidang
Jayantara-News.com, Cilacap
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Pondok Pesantren Manba’ul Huda, Karangpucung, Cilacap, memasuki babak baru. Setelah sempat dinyatakan belum lengkap (P.19), kini berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P.21), dan tersangka AN resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap sebelum akhirnya ditahan di Lapas Kelas IIB Cilacap.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh penyidik kepolisian. “Ya, tadi tersangka kami serahkan ke pihak Kejari karena berkas sudah dinyatakan P.21. Setelah administrasi selesai, tersangka langsung dibawa ke Lapas Cilacap,” ujar penyidik.
Sementara itu, Tim Humas Kejari Cilacap membenarkan bahwa AN telah tiba di Lapas menggunakan mobil tahanan. “Kurang lebih satu jam yang lalu tersangka sudah kami antarkan ke Lapas dengan mobil khusus tahanan. Kini tinggal menunggu proses persidangan, dan pihak kejaksaan akan segera menyiapkan jaksa penuntut,” jelasnya.
Dalam kasus ini, AN diduga melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan atau eksploitasi seksual terhadap anak. Tersangka juga berpotensi dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah denda hingga Rp5 miliar.
Bambang Purwanto, S.Pd., seorang tokoh masyarakat, menegaskan bahwa publik berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dalam kasus ini. “Kita semua menunggu proses hukum berjalan dengan transparan dan adil, agar kejahatan terhadap anak tidak lagi terjadi,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas, mengingat terjadi di lingkungan pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat pendidikan moral dan agama bagi anak-anak. Masyarakat Cilacap berharap agar keadilan ditegakkan tanpa kompromi demi melindungi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. (Buyung)