Ricuh! Dana Ketahanan Pangan Desa Neglasari Ciamis Diduga Dikorupsi: Kambing Raib, Anggaran Menguap!
Jayantara-News.com, Ciamis
Program Ketahanan Pangan 2024 di Desa Neglasari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, menuai polemik. Anggaran sebesar 20% dari Dana Desa yang seharusnya dialokasikan untuk ketahanan pangan diduga belum tersalurkan secara penuh, memicu keresahan masyarakat.
Pada Kamis (13/2/2025), sejumlah tokoh dan warga mendatangi Kantor Desa Neglasari untuk meminta kejelasan terkait program yang dinilai tidak transparan. Dari total Dana Desa sebesar Rp1.434.479.000, alokasi untuk ketahanan pangan meliputi:
– Rp50 juta untuk 50 ekor kambing
– Rp30 juta untuk kandang, mesin pencacah rumput, dan benih pakan
– Rp80 juta untuk bibit tanaman pakan
– Rp20 juta untuk bibit tanaman hortikultura (tomat dan cabai)
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, jumlah kambing yang tersedia hanya 16 ekor, dengan harga Rp2 juta per ekor (total Rp32 juta). Masih ada selisih Rp18 juta yang tidak jelas penggunaannya. Bahkan, menurut keterangan pedagang kambing, Rp8 juta dari anggaran tersebut masih belum dibayar.
Sekretaris Desa Neglasari, Apan Ruspandi, menyebut bahwa program ketahanan pangan ini dikelola oleh BUMDes dan Pokdarwis. Namun, ketika dimintai keterangan, pernyataan dari Ketua BUMDes, Ketua BPD, Kaur Perencanaan, dan Sekdes saling bertolak belakang, sehingga semakin menimbulkan kecurigaan adanya dugaan penyimpangan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Neglasari, Padli Efendi, hanya memberikan jawaban normatif bahwa dana ketahanan pangan akan segera disalurkan, tanpa penjelasan detail. Ia juga mengakui bahwa dana Rp8 juta yang belum dibayarkan untuk pembelian kambing akan menjadi tanggung jawabnya.
Dugaan Pelanggaran dan Desakan Penyelidikan
Jika terbukti ada penyimpangan, maka tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 tentang penggunaan Dana Desa.
2. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dalam program ketahanan pangan.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan adanya penyelewengan yang merugikan keuangan negara.
Atas dugaan carut-marut pengelolaan dana ketahanan pangan ini, dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera turun tangan untuk melakukan audit dan penyelidikan mendalam. (BS)