LSM BAN Desak Wali Kota Bandung Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan, Ingatkan Kasus Korupsi Pejabat Sebelumnya
Jayantara-News.com, Bandung
Ketua Umum LSM Baladhika Adhiyaksa Nusantara (LSM BAN), Yunan Buwana, S.E, S.H., mendesak Walikota Bandung terpilih, Kang Farhan, untuk menegaskan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Hal ini disampaikan dalam rilis resmi yang diterima Jayantara-News.com pada Senin (17/2/2025).
“Apa itu tata kelola pemerintahan yang baik? Pemkot Bandung tentu sudah memiliki indikator terkait Indeks Tata Kelola Pemerintahan, tetapi masyarakat sering kali menilai keberhasilan pembangunan hanya dari hasil fisik, padahal aspek hukum dan transparansi juga sangat penting,” ujar Yunan.
Yunan menyoroti rentetan kasus hukum yang menjerat pejabat Kota Bandung dalam beberapa waktu terakhir. Ia menyinggung penangkapan mantan Walikota, Sekda, Kepala Dinas, dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta penggeledahan Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) oleh Kejaksaan Negeri Bandung.
“Kasus-kasus ini menjadi bukti nyata bahwa ada yang salah dalam tata kelola pemerintahan sebelumnya. Kami berharap Walikota yang baru tidak mengulang kesalahan yang sama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yunan menekankan bahwa pihaknya akan terus mendorong pemerintahan yang kondusif dan berkesinambungan, dengan pembangunan yang tepat sasaran dan transparan.
“Kami tidak ingin melihat anggaran daerah dihambur-hamburkan seperti di masa pemerintahan sebelumnya. Harus ada output yang jelas, terukur, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bandung,” tandasnya.
Perlu dijadikan acuan, bahwa dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, perlu diterapkan beberapa aturan yang relevan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pemerintahan.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap kebijakan dan tindakan pemerintah harus berdasarkan hukum dan tidak boleh merugikan kepentingan publik.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan penggunaan anggaran secara efektif dan efisien.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menekankan transparansi dalam penggunaan anggaran daerah.
Dengan berbagai kasus hukum yang telah terjadi, LSM BAN berharap Pemkot Bandung ke depan lebih transparan, profesional, dan akuntabel dalam mengelola pemerintahan dan anggaran daerah. (Nana JN)