Perlu Masyarakat Tahu! Pembuatan Polisi Tidur Tanpa Izin Bisa Dipidana, Ini Aturan Hukumnya:
Jayantara-News.com, Jakarta
Pembuatan polisi tidur di lingkungan perumahan tidak bisa dilakukan sembarangan. Selain harus mempertimbangkan aspek keselamatan, pembuatannya juga wajib mendapatkan izin dari warga dan RT setempat. Jika tidak, pelaku bisa terkena sanksi hukum, baik pidana maupun denda.
Hal ini terbukti dari kasus yang terjadi di Bogor, di mana seorang pria menjadi korban penusukan yang diduga dipicu oleh pembuatan polisi tidur tanpa izin dari RT setempat.
Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Deddy Herlambang, menegaskan bahwa tindakan tersebut bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“(Warga bikin polisi tidur tanpa izin) bisa ada hukumannya. Di UU Nomor 22 Tahun 2009 ada hukuman (denda) sampai Rp 24 juta bila tidak berizin dan sampai ada korban,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Berdasarkan penelusuran awak media, ketentuan hukum mengenai pembuatan polisi tidur tanpa izin tertuang dalam beberapa pasal di UU Nomor 22 Tahun 2009:
1. Pasal 28 ayat (2) menyatakan, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, termasuk alat pengendali dan pengaman pengguna jalan seperti polisi tidur atau speed bump.
2. Pasal 274 ayat (1) dan (2) menetapkan sanksi bagi pelaku yang mengganggu fungsi perlengkapan jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
“(Hukuman tersebut karena termasuk mengganggu fungsi jalan kalau bangun polisi tidur tanpa izin?) Betul,” kata Deddy menegaskan.
Oleh karena itu, sebelum membuat polisi tidur, warga diharapkan untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang, seperti RT/RW dan dinas terkait, guna memastikan pemasangan sesuai dengan aturan yang berlaku serta tidak membahayakan pengguna jalan lainnya. (Goes)