Pelapor Kecewa: Inspektorat Melawi Kalbar Dinilai Hambat Proses Hukum Korupsi Dana Desa!
Jayantara-News.com, Melawi
Deny Andriansyah, salah satu pelapor dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Nanga Tangkit, Kecamatan Sokan, mendatangi Kejaksaan Negeri Sintang untuk mengetahui perkembangan laporan yang ia ajukan sejak 1 September 2024.
Pelapor menerima surat undangan dari Kejaksaan pada 17 Februari 2025 dengan nomor B-284/O.1.12/DEK.1/02/2025 untuk menindaklanjuti aduannya. Namun, hasil pertemuan tersebut justru mengecewakannya.
“Saya sangat kecewa dengan keterangan yang disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sintang, Deni Susanto, SH., MH.,” ungkap Deny kepada awak media pada Rabu, 19 Februari 2025.
Menurutnya, pihak Inspektorat Kabupaten Melawi hingga kini belum menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigasi kepada Kejaksaan. Akibatnya, proses penyelidikan dan penyidikan menjadi terhambat.
“Kami sudah jauh-jauh datang untuk memenuhi undangan, tapi hanya mendapat jawaban bahwa Inspektorat belum menyerahkan hasil LHP. Ini jelas mengecewakan!” tegas Deny.
Deny juga menyoroti lambannya respons aparat penegak hukum dan Inspektorat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa dugaan korupsi harus ditangani dengan cepat, tanpa ada upaya mengulur-ulur waktu yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kalau memang Inspektorat tidak serius menjalankan tugasnya, lebih baik dibubarkan saja! Jangan sampai justru menjadi beban negara karena gaji dan fasilitas mereka bersumber dari pajak rakyat. Seharusnya mereka lebih peka terhadap aduan masyarakat,” kritiknya tajam.
Deny memperingatkan bahwa jika laporan-laporan seperti ini terus diabaikan, masyarakat bisa saja menuding adanya lingkaran korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang menggerogoti uang negara.
“Jangan salahkan rakyat kalau nantinya muncul kecurigaan bahwa ada permainan di balik semua ini!” pungkasnya. (Buldani/red)