Drama di Akhir Jabatan: Korupsi Rp6,1 Miliar, Wali Kota Semarang & Suami Ditahan KPK
Jayantara-News.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, atas dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Penahanan ini dilakukan tepat pada hari terakhir masa jabatan Mbak Ita sebagai Wali Kota, Rabu, 19 Februari 2025.
Sebelumnya, Mbak Ita empat kali mangkir dari panggilan KPK dan baru memenuhi panggilan pada Rabu pagi sekitar pukul 09.25 WIB di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Suaminya, Alwin Basri, yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, turut hadir mendampingi.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa keduanya diduga menerima sejumlah uang dari tiga perkara berbeda:
1. Pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023: Diduga menerima Rp1,7 miliar.
2. Pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan tahun 2023: Alwin Basri diduga menerima Rp2 miliar.
3. Permintaan uang kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang: Diduga menerima Rp2,4 miliar.
Total dugaan penerimaan mencapai Rp6,1 miliar. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mbak Ita, lahir di Semarang pada 4 Mei 1966, merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dilantik sebagai Wali Kota Semarang pada 30 Januari 2023. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Semarang selama dua periode di bawah kepemimpinan Hendrar Prihadi. Sementara itu, Alwin Basri, selain menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, juga dikenal sebagai kader PDIP.
Penahanan ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan diharapkan menjadi peringatan bagi para pemangku jabatan untuk menjauhi praktik korupsi. (Goes)