Drama Panjang Berakhir! KPK Borgol & Tahan Hasto dalam Kasus Harun Masiku
Jayantara-News.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus buronan Harun Masiku. Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025), Hasto keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye sekitar pukul 18.09 WIB. Kedua tangannya tampak terborgol saat digiring oleh petugas KPK menuju rumah tahanan untuk penahanan awal selama 20 hari.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Desember 2024, bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga terlibat dalam penyuapan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar 57.350 dolar Singapura, guna memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar waktu (PAW).
Selain itu, Hasto juga diduga berperan dalam perintangan penyidikan kasus ini dengan menyarankan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya guna menghilangkan barang bukti saat operasi tangkap tangan KPK pada Januari 2020.
Penahanan Hasto menambah daftar panjang tersangka dalam kasus ini, termasuk Harun Masiku yang hingga kini masih buron sejak Januari 2020. KPK terus berupaya mengusut tuntas kasus ini dan menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. (Goes)