KPK Gempur Korupsi di Bengkulu: Mantan Gubernur Rohidin Mersyah dan Sejumlah Pejabat Diperiksa
Jayantara-News.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Hari ini, KPK memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk diperiksa terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terjadi selama periode 2018 hingga 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Hari ini, Jumat (21/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu pada periode 2018 sampai 2024,” ujar Tessa.
Berikut adalah daftar pejabat yang dipanggil KPK:
1. Yudan Harto, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial
2. Nelli Alesa Yusnaini, Sekretaris Dinas Sosial
3. Bukhari, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial
4. Violina Yuheny, Kepala Bidang Pelembagaan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana
5. Hafri Wilifri, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
6. Yusnaini, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial
7. Drs. Agus Mulyadi, Pengurus perusahaan CV. Cipta Karya Abadi
8. Repolo Azhar, PNS Bengkulu Selatan
9. Surya Darmawan, Wiraswasta
10. Fazrul Hamidy, Pensiunan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024, di mana Rohidin Mersyah bersama Sekretaris Daerah Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk mengumpulkan dana kampanye Pilkada 2024. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang.
Selain itu, pada 30 Januari 2025, KPK juga memanggil Direktur Utama Bank Bengkulu, Beni Harjono, sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini. Pemanggilan tersebut bertujuan untuk mendalami aliran dana yang diduga terkait dengan gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh Rohidin Mersyah.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengingatkan seluruh pejabat negara agar tidak menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi atau kelompok. (Goes)