Milad ke-26, FSPMI Bandung Barat Gelar Tabligh Akbar dan Perjuangkan Hak Buruh
Jayantara-News.com, Bandung Barat
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar Tabligh Akbar dalam rangka memperingati ulang tahunnya yang ke-26. Acara bertema “Komitmen Berjuang untuk Menang Demi Kesejahteraan Kaum Pekerja di Seluruh Indonesia” ini menghadirkan mubaligh ternama, KH. Ahmad Salimul Apip, di Gedung HBS, Jl. Raya Cimareme, Kabupaten Bandung Barat, pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Barat (Disnaker KBB), Kodim Cimahi, Polres Cimahi, Polsek Padalarang, beberapa aliansi buruh, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Komandan Pusdiklatpassus menyampaikan apresiasi terhadap perjuangan FSPMI. “Kami mengucapkan selamat ulang tahun kepada FSPMI yang ke-26. FSPMI telah menunjukkan kedewasaan luar biasa dalam memperjuangkan hak buruh, termasuk kelayakan upah yang sebanding dengan kinerja mereka. Semoga apa yang telah diperjuangkan segera tercapai,” ujarnya.
Perayaan ini juga menjadi momentum bagi buruh untuk merayakan kemenangan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan 21 pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja. Salah satu dampak positifnya adalah kenaikan upah buruh sebesar 6,5 persen.
Dede Rahmat, Ketua PC FSPMI Kabupaten Bandung Barat, mengungkapkan bahwa keputusan ini juga berpengaruh pada pemberlakuan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di sektor padat karya dan farmasi di Kabupaten Bandung Barat. “Kami berharap Dinas Tenaga Kerja dapat lebih aktif mengawasi penerapan UMSK di lapangan,” ujarnya.
Selain itu, FSPMI menyoroti masih adanya perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang merupakan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, serikat pekerja bersama enam serikat lainnya berencana menggelar aksi unjuk rasa pada 25-26 Februari mendatang di DPRD dan kantor Bupati Bandung Barat. Aksi ini menuntut pengawasan lebih ketat terhadap pelanggaran upah serta penolakan praktik outsourcing yang merugikan pekerja.
FSPMI berharap pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja, lebih tegas dalam menegakkan hukum dan melindungi hak pekerja. Ke depan, mereka juga mengharapkan dukungan dari pihak berwenang untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan menyelesaikan berbagai masalah ketenagakerjaan yang masih terjadi. (Nuka)