Viral! Gegara Motor Rusak, Siswa SMP di Bandung Jadi Korban Pengeroyokan: Polisi Bertindak!
Jayantara-News.com, Bandung
Nasib malang menimpa R (15), seorang siswa SMP Negeri 53 Kota Bandung, yang menjadi korban perundungan dan pengeroyokan oleh teman-temannya. Peristiwa ini terjadi pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah lahan kosong di Jalan Pasempar, Kelurahan Sindanglaya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Kejadian bermula ketika R meminjam sepeda motor milik MF (15), teman sekelasnya. Setelah motor dikembalikan, MF mendapati footstep belakang kendaraannya rusak. Merasa tidak terima, MF mengajak enam temannya untuk mengeroyok R sebagai bentuk balas dendam.
Aksi kekerasan tersebut direkam dan videonya tersebar luas di media sosial pada 19 Februari 2025, memicu kemarahan warganet. Dalam video tersebut, terlihat R dipukul dan ditendang oleh beberapa pelaku hingga korban merintih kesakitan.
Menanggapi viralnya video tersebut, pihak kepolisian segera bertindak. Sebanyak tujuh remaja diamankan, dan lima di antaranya—berinisial FP (16), RP (16), MF (15), MA (15), dan KP (16)—ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Dua lainnya, AR (13) dan satu pelaku lain, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, menjelaskan bahwa para pelaku tidak ditahan, melainkan dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk mendapatkan pembinaan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan pembinaan daripada penahanan bagi pelaku anak.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung telah memberikan pendampingan kepada korban. Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati, menyatakan bahwa pihaknya telah mengunjungi korban untuk memastikan kondisi serta memberikan konseling dan pemeriksaan medis. Selain itu, DP3A berkomitmen untuk terus mengedukasi masyarakat guna mencegah terjadinya perundungan di kalangan pelajar.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran serta semua pihak—sekolah, keluarga, dan masyarakat—dalam mencegah dan menangani perundungan di lingkungan pendidikan. (Red)