Pilkada Tasikmalaya Harus Digelar Ulang: MK Coret Ade Sugianto dari Kontestasi
Jayantara-News.com, Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Senin (24/2/2025). Persidangan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
> “Mengadili, dalam pokok permohonan: mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
Simak videonya: MK Diskualifikasi Ade Sugianto, Pilkada Tasikmalaya Diulang!
Pemohon dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya bertindak sebagai termohon, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, menjadi pihak terkait.
Diskualifikasi Ade Sugianto, MK Perintahkan PSU
Permohonan yang dikabulkan oleh MK berkaitan dengan diskualifikasi Calon Bupati Nomor Urut 3, Ade Sugianto.
“Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” tegas Suhartoyo.
Sebagai konsekuensi dari diskualifikasi tersebut, MK juga membatalkan beberapa keputusan KPU Tasikmalaya, yakni:
– Keputusan KPU Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.
– Keputusan KPU Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.
– Keputusan KPU Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.
Meskipun Ade Sugianto didiskualifikasi, pasangannya, Iip Miftahul Paoz, tetap diperbolehkan untuk berkontestasi dalam Pilkada Tasikmalaya 2024. Mahkamah pun memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengajukan pengganti Ade Sugianto tanpa mengganti Iip Miftahul Paoz sebagai calon wakil bupati.
Selain itu, KPU Tasikmalaya diperintahkan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan. PSU tersebut harus menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama seperti pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
Alasan MK Diskualifikasi Ade Sugianto
Diskualifikasi Ade Sugianto berkaitan dengan periodisasi jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya. Sebelum terpilih dalam Pilkada 2020, Ade pernah menggantikan Uu Ruzhanul Ulum, yang saat itu terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.
Dalam putusannya, Mahkamah menyoroti Surat Telegram atau Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm tertanggal 5 September 2018. Dokumen tersebut menyatakan bahwa Ade Sugianto menjalankan tugas sehari-hari sebagai Bupati hingga dilantiknya Bupati definitif atau ditunjuknya Pj Bupati.
“Secara terang-benderang menunjukkan bahwa H. Ade Sugianto telah menjalankan tugas dan wewenang sebagai Bupati Tasikmalaya hingga dilantiknya Bupati atau Pj Bupati,” ungkap Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan putusannya.
Dengan putusan ini, Pilkada Tasikmalaya harus diulang tanpa keikutsertaan Ade Sugianto. Semua pihak kini menunggu langkah KPU Tasikmalaya dalam menindaklanjuti keputusan MK ini. (Red-Nana JN)