Gugatan Dikabulkan, Ridwan Yasin Didiskualifikasi: MK Perintahkan Pilkada Gorontalo Utara 2024 Diulang
Jayantara-News.com, Jakarta
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah MK mendiskualifikasi calon bupati nomor urut 3, Ridwan Yasin, karena statusnya sebagai terpidana.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati karena masih berstatus terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 327/K/Pid/2024 tertanggal 25 April 2024. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun kepada Ridwan Yasin. Dengan demikian, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara untuk melaksanakan PSU tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai calon bupati. PSU ini harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, dengan menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Simak juga videonya: MK Diskualifikasi Ridwan Yasin, Pilkada Gorontalo Utara Diulang
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK. Mereka mendalilkan bahwa Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat pencalonan karena statusnya sebagai terpidana. Selain itu, mereka juga mempersoalkan keabsahan ijazah calon bupati nomor urut 1, Roni Imran. Namun, dalam putusannya, MK hanya mengabulkan permohonan terkait diskualifikasi Ridwan Yasin, sementara Roni Imran dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai calon bupati.
Ridwan Yasin, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, telah beberapa kali terlibat dalam kontroversi hukum. Pada April 2024, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menyatakan Ridwan Yasin sebagai terpidana dengan hukuman penjara 6 bulan dan masa percobaan 1 tahun. Meskipun demikian, Ridwan Yasin tetap dicalonkan sebagai bupati oleh partai pengusungnya. Namun, statusnya sebagai terpidana menjadi dasar bagi MK untuk mendiskualifikasinya dari pencalonan.
Keputusan MK ini menegaskan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam proses pemilihan kepala daerah. KPU Kabupaten Gorontalo Utara diharapkan dapat melaksanakan PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna memastikan terpilihnya pemimpin yang legitimate dan memenuhi syarat. (Goes)