Sadis! Dugaan Penganiayaan Berat di Karangmalang Cirebon: Dalangnya Berkeliaran, Penanganan Kasus Dipertanyakan!
Jayantara-News.com, Cirebon
Dugaan penganiayaan berat terjadi di Cirebon dan telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/II/2025/SPKT/Polsek Karangsembung/Resta Cirebon/Polda Jabar, tertanggal 19 Februari 2025.
Korban, Mohamad Rama Pandita bin Maman dan Hanes Fadilah bin Taslim (Alm), bersama satu rekannya, diduga menjadi sasaran penganiayaan oleh sekelompok orang. Berdasarkan keterangan korban, salah satu pelaku yang terlibat adalah inisial Ar dan Oy, yang diduga berasal dari Karangmalang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon.
Menurut laporan, aksi kekerasan tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di depan masjid/samping Kantor Desa Karangmalang. Para pelaku melakukan penganiayaan dengan cara melempar kursi plastik, menyeret korban, memukul dengan balok kayu, hingga membacok menggunakan celurit.
Meskipun belum ada korban jiwa, tingkat kekerasan dalam insiden ini mengarah pada dugaan penganiayaan berat yang dapat mengancam nyawa korban.
Permintaan Rekaman CCTV dan Jawaban Tidak Sinkron
Demi membantu pihak kepolisian mengungkap kejadian ini secara transparan, Mohamad Rizki Hidayat bin Toto Suharto, yang juga seorang jurnalis dari jurnalpolisinews.id, bersama Kadin Maulana, anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, berupaya meminta rekaman CCTV dari Kantor Desa Karangmalang.
Namun, saat mereka menanyakan hal tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Karangsembung, Kusno, justru mendapatkan jawaban bahwa CCTV di Kantor Desa Karangmalang rusak, sebagaimana disampaikan oleh Saronih, Kepala Desa Karangmalang.
Keterangan ini coba dikonfirmasi kembali oleh seorang jurnalis, Jupri, yang langsung menghubungi Kanit Kusno melalui telepon dan WhatsApp pada 25 Februari 2025, pukul 20.20 WIB. Pada awalnya, Kusno menyatakan bahwa CCTV itu ada, tetapi saat ditanya lebih lanjut mengenai CCTV di masjid atau di Balai Desa Karangmalang, ia terdiam dan tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, saat Jupri menghubungi Kepala Desa Karangmalang melalui WhatsApp pada pukul 21.01 WIB, ia justru menjawab dalam bahasa daerah, “Ning desa jaba langka CCTV”, yang berarti “Di luar desa tidak ada CCTV”.
Ketidaksinkronan pernyataan antara Kanit Reskrim Polsek Karangsembung dan Kepala Desa Karangmalang, serta lambannya penanganan kasus ini, menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ada upaya menghilangkan barang bukti?
Mengingat dugaan tindak pidana berat ini, gabungan media mendesak Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat, dan Mabes Polri untuk segera:
1. Menangkap dan memeriksa para pelaku penganiayaan, termasuk Ar dan Oy.
2. Mengusut dugaan keterlibatan Kepala Desa Karangmalang dalam melindungi para pelaku dan menghilangkan barang bukti.
3. Memastikan transparansi dalam penyelidikan dan mengusut tuntas dugaan upaya menghambat proses hukum.
Kasus ini berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
Pasal 170 KUHP: Tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum.
– Pasal 351 KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
– Pasal 221 KUHP: Upaya menghilangkan barang bukti dan melindungi pelaku tindak pidana.
Kami berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan demi menegakkan keadilan bagi para korban. (Jupri)