Polres Pangandaran Gencarkan Razia Tempat Hiburan Malam, Puluhan Botol Miras Disita
Jayantara-News.com, Pangandaran
Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Polres Pangandaran menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Rabu (26/2) malam. Operasi ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pangandaran, AKP Dadang, S.H., M.H., dengan melibatkan personel dari Sat Narkoba, Sat Sabhara, Sat Reskrim, dan Sat Intelkam. Sasaran operasi meliputi toko-toko yang menjual minuman keras tanpa izin serta sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Pangandaran.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 36 botol minuman keras dari tiga toko di Kecamatan P. Pemilik toko berinisial A (40), R (38), dan S (42) telah dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut.
Selain itu, razia juga menyasar beberapa tempat hiburan malam di sekitar Pangandaran. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 60 botol minuman keras berbagai merek, seperti Ao, Anggur Merah, Kawa-kawa, Intisari, dan Anggur Kolesom. Dua orang yang diduga sebagai pengedar minuman keras, masing-masing berinisial T (35) dan M (29), turut diamankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Resnarkoba Polres Pangandaran.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa razia dan operasi serupa akan terus dilakukan guna menekan peredaran minuman keras ilegal serta menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Pangandaran. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi minuman keras yang dapat berdampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Operasi ini mendapat dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, serta komunitas pariwisata, yang turut memantau jalannya kegiatan.
Dengan adanya langkah tegas ini, Polres Pangandaran berharap dapat menekan peredaran minuman keras ilegal dan menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah tersebut. (Nana JN)