Mafia Hukum Bobrok! Jaksa Kejari Jakbar Ketahuan Tilep Rp 11,5 M dari Uang Korban Investasi Bodong
Jayantara-News.com, Jakarta
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, AZ, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait eksekusi pengembalian barang bukti korban investasi bodong robot trading Fahrenheit. AZ diduga menyelewengkan uang pengembalian barang bukti sebesar Rp 11,5 miliar.
Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian, dalam konferensi pers di kantor Kejati Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025), mengungkapkan bahwa AZ telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi berupa suap. AZ diduga menilap sebagian uang pengembalian barang bukti senilai Rp 11,5 miliar.
Patris menjelaskan bahwa AZ seharusnya mengembalikan barang bukti berupa uang sebesar Rp 61,4 miliar kepada korban investasi bodong robot trading Fahrenheit. Namun, AZ bekerja sama dengan kuasa hukum korban, BG dan OS, untuk hanya mengembalikan Rp 38,2 miliar, sementara sisa Rp 23,2 miliar dibagi antara AZ dan kedua kuasa hukum tersebut. AZ menerima Rp 11,5 miliar dari jumlah tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang oknum jaksa yang terlibat dalam praktik korupsi, mencoreng integritas institusi penegak hukum di Indonesia. (Goes)