Negara Dirampok Rp193,7 Triliun! BPK dan Kejagung Buru Mafia Minyak Pertamina
Jayantara-News.com, Jakarta
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana melakukan audit investigatif terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023. Kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK, Ahmad Adib Susilo, menyatakan bahwa BPK tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk investigasi tersebut. “Nanti harus dikonversikan dengan Dirjen Investigasi, jadi belum bisa update sekarang. Nanti bagian khusus, namanya Dirjen Pemeriksaan Investigasi, yang akan melihat masalah itu,” ujar Adib usai Seminar Nasional: Outlook Hukum dan Ekonomi Indonesia Tahun 2025, Jumat (28/2/2025).
Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun tersebut hanya mencakup tahun 2023. Praktik korupsi diduga telah berlangsung sejak 2018 hingga 2023, sehingga potensi kerugian negara kemungkinan lebih besar dari angka yang telah disebutkan.
Salah satu modus operandi yang terungkap dalam kasus ini adalah praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). BBM dengan RON 90 atau lebih rendah dicampur dengan RON 92, lalu dipasarkan sebagai RON 92, yang tidak diperbolehkan.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk empat petinggi subholding Pertamina dan tiga bos perusahaan swasta. Para tersangka diduga melakukan berbagai pelanggaran, seperti menurunkan produksi kilang, menolak produksi minyak mentah dalam negeri, dan mengimpor minyak mentah melalui perantara dengan harga lebih tinggi.
BPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas nasional. (Goes)