KPU RI: Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2025 Digelar Bertahap, Dimulai 22 Maret
Jayantara-News.com, Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2025 akan berlangsung setelah Idul Fitri. Namun, tidak semua PSU dilakukan setelah hari raya tersebut.
“Kelihatannya sebagian besar setelah Idul Fitri, tapi ada yang harus dilakukan lebih awal,” ujar Ketua KPU, Muhammad Afifuddin, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Dia menjelaskan bahwa beberapa PSU harus digelar dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan. Oleh karena itu, PSU di sejumlah daerah akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, ada batasan waktu yang harus kami patuhi. PSU yang harus dilakukan dalam waktu 30 hari jatuh pada 22 Maret. Jumlah TPS yang terdampak tidak banyak, hanya beberapa di setiap daerah,” ungkapnya.
Selain itu, ada PSU yang harus digelar dalam jangka waktu 90 hari dan 180 hari pascaputusan MK. Afifuddin menyebutkan bahwa PSU dalam jangka waktu 90 hari dijadwalkan pada 24 Mei 2025, sementara PSU yang memiliki batas waktu 180 hari akan dilaksanakan pada 9 Agustus 2025.
“Kami berupaya agar PSU digelar pada hari Sabtu. Ini adalah ikhtiar kami untuk meminimalisir gangguan terhadap aktivitas masyarakat. Jika PSU dilaksanakan pada hari Rabu, akan ada tantangan dalam menetapkan hari libur, terutama untuk wilayah dengan jumlah TPS yang cukup banyak,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa mayoritas warga sudah libur pada hari Sabtu, sehingga pemungutan suara dapat berlangsung lebih efektif. Namun, KPU tetap membuka masukan dari berbagai pihak terkait jadwal PSU.
“Kami sedang mengevaluasi agar PSU tidak berbenturan dengan hari libur nasional atau hari besar daerah. Setelah ini, kami akan mengoordinasikan lebih lanjut agar pelaksanaannya berjalan lancar,” tutupnya. (Lindar)