PLN Pangandaran Dikecam! Laporan Warga Tak Ditindak, Demo Menggema
Jayantara-News.com, Pangandaran
Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Pangandaran mendapat kritik tajam dari sejumlah tokoh masyarakat atas lambannya respons terhadap keluhan pelanggan terkait putusnya kabel listrik.
“Kami mengecam kinerja PLN Pangandaran yang lamban dan terkesan mengabaikan keluhan pelanggan terkait putusnya kabel listrik KWH milik Eman Sulaeman, warga Dusun Pasir Macan, Desa Pagerbumi, RT 03/RW 04, Kecamatan Cigugur,” tegas Muksin, salah satu tokoh masyarakat, Senin (3/3/2025).
Menurut Muksin, masalah ini telah dilaporkan berulang kali ke petugas PLN, namun hingga saat ini belum ada perbaikan.
“Sejak Oktober 2024, pelanggan sudah melaporkan masalah ini lebih dari tujuh kali. Tapi laporan itu tidak kunjung ditindaklanjuti. Ini bukti nyata buruknya kinerja PLN Pangandaran,” ungkapnya dengan nada geram.
Kurangnya tanggapan PLN terhadap keluhan pelanggan telah memicu ketidakpuasan yang meluas. Bahkan, sejumlah tokoh masyarakat mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di kantor PLN Rayon Pangandaran jika tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat.
“Jika PLN tetap tidak bergerak, kami akan turun ke jalan dan menggelar aksi di kantor PLN!” tandas Muksin.
Hingga berita ini ditayangkan, PLN Rayon Pangandaran belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan pelanggan ini. Jayantara-News.com telah mencoba mengonfirmasi Supervisor PLN Pangandaran, Triatmojo, melalui pesan WhatsApp. Namun, ia menyatakan sudah pindah tugas ke kabupaten lain.
“Saya sudah pindah, tidak lagi bertugas di Pangandaran,” singkatnya.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada petugas PLN berinisial Y, tetapi nomor kontaknya tidak aktif.
Landasan Hukum: Hak Pelanggan dan Kewajiban PLN
Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 29 Ayat (1) huruf f menyatakan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (dalam hal ini PLN) wajib memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen. Selain itu, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero), disebutkan bahwa PLN wajib menindaklanjuti laporan gangguan listrik dalam waktu yang wajar sesuai standar operasional.
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 4 menyebutkan bahwa pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan kompensasi atas kerugian yang dialami akibat kelalaian penyedia layanan.
Mengacu pada prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Jayantara-News.com selalu memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi. Jika ada tanggapan resmi dari PLN, redaksi akan menayangkannya pada pemberitaan selanjutnya. (Nana JN)