Gila! Dana Desa Rp1,7 M Digasak untuk Proyek Hantu: Pajak Dicolong, Satu Terdakwa Kabur
Jayantara-News.com, Aceh
Kasus korupsi dana desa di Gampong Kuala Seumanyam, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, memasuki babak krusial di tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nagan Raya mengungkap berbagai modus penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Senin (3/3/2025), JPU Bagus Agung Santoto membeberkan bagaimana dana desa diselewengkan untuk berbagai kegiatan fiktif. Di antaranya, perjalanan dinas yang tak pernah dilakukan serta pengadaan barang—seperti kipas angin dan proyektor—yang tak ditemukan di lapangan.
Tak hanya itu, ada indikasi pemungutan pajak ilegal yang dilakukan tanpa pernah disetorkan ke kas daerah. Dalam kasus ini, Zulkifli Joni, yang menjabat sebagai Sekretaris Gampong pada 2016-2021, diduga memainkan peran kunci dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG).
Namun, Zulkifli bukan satu-satunya aktor dalam skandal ini. Keuchik Guntur telah lebih dulu dipidana dalam kasus terpisah, sementara Didit Pranata, yang diduga sebagai eksekutor dalam pengelolaan anggaran, kini buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, JPU menuntut Zulkifli Joni dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta, dengan tambahan tiga bulan kurungan jika denda tak dibayar.
Sidang akan berlanjut pada Senin (10/3/2025) dengan agenda pembelaan terdakwa. (Goes)
Sumber: Pantau.com