Skandal Kebocoran Data! Provider Diduga Jual NIK & KK, Aktivis Gelar Unras Tuntut Pemerintah Bertanggung Jawab!
Jayantara-News.com, Jakarta
Aliansi Aktivis Anak Bangsa mengungkap dugaan skandal besar terkait pencurian dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Di mana, untuk mendapatkan data KK dan NIK diperoleh dari media online Facebook, Instagram, Telegram dll, untuk kepentingan registrasi kartu perdana oleh sejumlah provider seluler, termasuk Indosat, Telkomsel, dan XL, serta jaringan reseller di Jawa Barat dan wilayah lainnya di Indonesia.
Modus Operandi yang Sistematis
Aliansi Aktivis Anak Bangsa menilai praktik ini dilakukan secara sistematis dengan keterlibatan provider seluler dan reseller yang rutin mengumpulkan data NIK dan KK dari masyarakat. Data ini diduga diperoleh melalui sistem tertentu, termasuk pemanfaatan kode tiang tower untuk mengakses informasi pribadi pengguna. Data yang telah dikumpulkan kemudian diinput ke perangkat seperti ponsel atau laptop dan digunakan untuk registrasi kartu perdana.
Kartu yang sudah teregistrasi tersebut dijual kembali ke konter-konter tanpa perlu registrasi ulang oleh pembeli, memungkinkan pengguna langsung memakai kartu tanpa melalui prosedur resmi. Praktik ini berpotensi membuka celah penyalahgunaan lebih lanjut, termasuk tindakan kriminal berbasis identitas palsu.
Kelalaian Pemerintah dalam Pengawasan
Aliansi menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjadi salah satu faktor utama kebocoran data ini. Model sistem registrasi kartu SIM yang menggunakan SMS Gateway melalui nomor 4444 dinilai sangat rentan terhadap peretasan.
Tanpa adanya sistem enkripsi dan autentikasi yang kuat, database SMS server dapat dengan mudah dieksploitasi oleh pihak tak bertanggung jawab. Oleh karena itu, Aliansi Aktivis Anak Bangsa menuntut Kominfo untuk transparan dalam menjelaskan sistem keamanan registrasi kartu SIM dan segera melakukan perbaikan agar keamanan data pribadi masyarakat lebih terjamin.
Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi Berat
Aliansi Aktivis Anak Bangsa menegaskan bahwa praktik ini melanggar berbagai regulasi hukum di Indonesia, termasuk:
1. Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP)
Pasal 65: Penyalahgunaan data pribadi tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
2. Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Pasal 94: Pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp75 juta.
3. Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), diperbarui dengan UU No.19 Tahun 2016
Pasal 30: Akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain dapat dikenakan pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp800 juta.
Tuntutan Aliansi Aktivis Anak Bangsa
Atas temuan ini, Aliansi Aktivis Anak Bangsa mendesak:
1. Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan investigasi, audit, dan pengusutan tuntas terhadap provider seluler (Indosat, Telkomsel, XL) serta perusahaan reseller yang diduga terlibat dalam skandal ini. Praktik curang ini harus diusut secara transparan demi melindungi hak masyarakat sebagai konsumen.
2. Pemerintah Pusat dan Daerah serta Dinas terkait segera melakukan perbaikan regulasi dan sistem pengawasan, terutama dalam perlindungan konsumen, peningkatan kualitas layanan, serta kepatuhan terhadap UU Telekomunikasi dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Baca berita terkait:
Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat bahwa keamanan data pribadi masih sangat rentan disalahgunakan. Dengan skandal ini, Aliansi Aktivis Anak Bangsa mendesak agar tidak ada lagi kompromi terhadap pelanggaran hukum, serta menuntut pemerintah dan penegak hukum bertindak tegas untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan masyarakat luas. (Goes)