Hakim Dinilai Buta Fakta: Vonis PN Mempawah Soal Pemalsuan Surat, Sarat Kejanggalan!
Jayantara-News.com, Mempawah, Kalbar
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mempawah dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepemilikan tanah di Parit Derabak menuai kontroversi dan memunculkan dugaan kuat adanya mafia tanah dalam sistem peradilan.
Dalam Putusan Nomor 416/Pid.B/2024/PN.Mpw yang dijatuhkan pada 23 Januari 2025, Majelis Hakim yang diketuai AZ menyatakan terdakwa AR bersalah atas pemalsuan dokumen. Namun, pihak keluarga terdakwa menegaskan bahwa surat yang dianggap palsu sejatinya adalah perbaikan administrasi yang diminta oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Fakta-Fakta yang Dikesampingkan Pengadilan
Ervan Y, SH, kakak kandung terdakwa AR, menegaskan bahwa dalam persidangan telah terungkap berbagai bukti kuat yang mengonfirmasi bahwa dokumen yang dipermasalahkan bukan pemalsuan, melainkan perbaikan administratif sesuai arahan BPN. Bukti-bukti tersebut antara lain:
1. Surat Kronologi yang menjelaskan perubahan saksi dalam permohonan sertifikat tanah.
2. Surat Kanwil BPN Provinsi Kalbar No: HP.01.03/238G-61/XII/2018 yang meminta perbaikan berkas atas nama Ariyanto.
3. Surat Pernyataan dari saksi-saksi bahwa perubahan dilakukan karena saksi sebelumnya telah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya.
4. Dokumen resmi BPN Kubu Raya yang membuktikan bahwa hasil perbaikan telah diterima tanpa sanggahan.
5. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1314 atas nama Ariyanto, yang telah beralih kepemilikan kepada William Andrean Bianto.
“Fakta-fakta ini menunjukkan dengan jelas bahwa dokumen yang disebut palsu sebenarnya adalah perbaikan administratif yang sah. Lalu mengapa hakim tetap memvonis bersalah?” ujar Ervan dengan nada geram.
Putusan Janggal: Ada Intervensi dan Mafia Tanah?
Ervan mempertanyakan motif di balik putusan PN Mempawah, yang tetap menyatakan AR bersalah meskipun bukti jelas menunjukkan bahwa dokumen diperbaiki atas permintaan Kanwil BPN Provinsi Kalbar.
“Kami menduga ada intervensi pihak tertentu. Putusan ini mencerminkan kejanggalan besar dalam sistem hukum kita. Apakah ini bagian dari permainan mafia tanah?” tegasnya.
Kasus ini diduga kuat memiliki pola yang sering digunakan mafia tanah dalam merebut kepemilikan sah melalui proses hukum yang tidak objektif. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang menjadi dasar tuntutan, seharusnya tidak bisa diterapkan jika dokumen tersebut merupakan perbaikan administratif yang sah.
Harapan pada Pengadilan Tinggi Pontianak
Pihak keuarga terdakwa berharap Pengadilan Tinggi Pontianak dapat memberikan keadilan sejati dengan mempertimbangkan fakta hukum yang nyata, bukan kepentingan pihak tertentu.
“Kami meminta keadilan! Jangan sampai hukum dipermainkan oleh oknum-oknum yang memiliki kepentingan terselubung,” pungkas Ervan.
Kasus ini kini memasuki tahap banding. Publik menanti apakah Pengadilan Tinggi akan bertindak adil atau tetap mempertahankan putusan yang sarat kejanggalan dari PN Mempawah. (Buldani)
Sumber: Ervan Y, SH – Keluarga Terdakwa AR