Terungkap! Modus Rekomendasi Dinas Pertanian, SPBU di Cirebon Diduga Jadi Sarang Penyelewengan Solar Bersubsidi
Jayantara-News.com, Cirebon
Dugaan praktik mafia solar bersubsidi kembali mencuat, kali ini terjadi di SPBU Jamblang, Kabupaten Cirebon. Modus yang digunakan cukup rapi: pengisian solar dalam jumlah besar dilakukan dengan memanfaatkan surat rekomendasi berstempel Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon.
Kasus ini terungkap secara tidak sengaja saat tiga wartawan menyaksikan seorang pria tengah mengisi tiga jeriken solar di SPBU Jamblang pada Rabu (5/3/2025). Gerak-geriknya mencurigakan, terutama karena kendaraan yang digunakan pun diragukan legalitasnya.
Saat dikonfirmasi, pria tersebut mengaku bernama Pitnaya, warga Desa Kalitengah, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Ia mengklaim memiliki dasar hukum untuk membeli solar bersubsidi dalam jeriken, yakni Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa serta surat rekomendasi dari Dinas Pertanian.
Dalam pengakuannya, Pitnaya mengungkap bahwa ia memperoleh solar seharga Rp6.800 per liter—sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)—dan kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp8.000 hingga Rp9.000 per liter. Dalam sehari, ia mampu mengangkut hingga 270 liter solar bersubsidi.
Yang lebih mencengangkan, Pitnaya juga menyebut sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ini, yakni Ata Rasta, Muali, Abdulah, dan Surono, yang semuanya berasal dari Desa Tengah Tani. Ia bahkan menyarankan wartawan untuk menghubungi pejabat Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, yaitu Nurholis Saputra dan Mohamad Ropai.
Namun, sebelum wartawan sempat menemui pejabat terkait, Pitnaya berjanji akan menyerahkan fotokopi dokumen pembelian solar. Anehnya, hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah ditepati.
Saat wartawan mencoba meminta klarifikasi dari pihak SPBU, respons yang diterima justru tidak bersahabat. Pengelola SPBU yang mengaku bernama Dinta menanggapi dengan nada tinggi:
“Apa? Kalian dari mana? Mau apa? Jangan cari-cari kesalahan kami!”
Pernyataan tersebut justru semakin menguatkan dugaan adanya praktik ilegal dalam distribusi solar bersubsidi di SPBU Jamblang.
Tim investigasi Jayantara-News.com kemudian berupaya mengonfirmasi kasus ini ke Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon. Saat dihubungi via WhatsApp, Nurholis Saputra mengaku sedang berada di Palimanan dan mengarahkan wartawan untuk menemui Mohamad Ropai, yang disebut sebagai pihak yang menangani rekomendasi pembelian solar bersubsidi.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan yang memadai, Mohamad Ropai justru melempar tanggung jawab. Ia menuding bahwa kesalahan ada pada Pitnaya sebagai pembeli dan SPBU sebagai penjual, yang tidak melakukan pencatatan transaksi sebagaimana mestinya.
Menanggapi temuan ini, Ketua Umum Jayantara-News.com, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PPWI Jabar, Agus Chepy Kurniadi, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekedar penyalahgunaan solar subsidi.
“Pitnaya jelas memberikan keterangan yang penuh kebohongan. Ada indikasi kuat keterlibatan oknum dari berbagai pihak, baik di SPBU maupun di Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon,” tegasnya.
Agus juga menginstruksikan timnya untuk terus menggali lebih dalam, mengungkap siapa saja oknum yang terlibat di dalamnya, dan melaporkannya ke instansi atau institusi berwenang di tingkat yang lebih tinggi. (Jupri)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: jayantaraperkasa@gmail.com Terima kasih