Polres Cirebon Kota Kembali Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pungli, Korupsi, dan Penyalahgunaan Wewenang
Jayantara-News.com, Cirebon
Sejumlah laporan pengaduan (lapdu) terkait dugaan tindak pidana, termasuk pungutan liar (pungli), penipuan, penggelapan dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Infaq dan Sedekah, serta dugaan pemalsuan, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang berujung pada tindak pidana pencucian uang di lingkungan Yayasan Daru’l Hikam Cirebon, kini kembali mendapat perhatian dari Polres Cirebon Kota.
Laporan tersebut sebelumnya diajukan oleh Jayantara-News.com, yang diwakili oleh Jupri, Kepala Perwakilan Jawa Barat, dengan nomor laporan 001 dan 002. Selain itu, laporan lain yang diajukan oleh Hadiyanto juga menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang serta dugaan penggelapan Pendapatan Asli Desa (PAD) oleh empat oknum kuwu (kepala desa) di Kabupaten Cirebon. Oknum tersebut berasal dari:
1. Desa Kedawung, Kecamatan Kedawung
2. Desa Kemlakagede, Kecamatan Tengah Tani
3. Desa Kalitengah, Kecamatan Tengah Tani
4. Desa Kalibaru, Kecamatan Tengah Tani
Selain itu, laporan dari Cahyo Raharjo dan Nuryaeni juga sempat mengalami stagnasi. Namun, dengan adanya tim khusus di bawah kepemimpinan Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. serta Kasatreskrim AKP Fajri Ameli Putra, S.T.K., S.I.K., M.H., proses hukum kini kembali berjalan. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/170/III/RES 1.11./2025 Reskrim, tertanggal 6 Maret 2025.
Dengan kepemimpinan baru mulai dari Kapolres, Kasat Reskrim, KBO, Kanit hingga penyidik, diharapkan penegakan hukum di wilayah Polres Cirebon Kota dapat berjalan secara profesional, transparan, serta berlandaskan aturan hukum yang berlaku. (Jupri)
Sebagai catatan redaksi: jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas artikel ini, mereka berhak menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.