Rusak Citra Pemilu! Ketua Bawaslu Bandung Barat Dibekuk Polisi Saat Pesta Narkoba
Jayantara-News.com, Bandung Barat
Pada Rabu, 5 Maret 2025, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi (RNFS), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi saat mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama dua rekannya, Taupan Yuwono dan Rian Irawan, di sebuah rumah di daerah Cililin, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,84 gram dan alat isap (bong). Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menyatakan bahwa ketiganya ditangkap saat sedang menggunakan sabu-sabu di rumah tersebut.
Penangkapan RNFS berawal dari operasi polisi yang mengamankan tiga orang tersangka berperan sebagai bandar dan pengedar narkoba di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap RNFS dan dua rekannya yang tengah mengonsumsi sabu-sabu di sebuah rumah.
Atas perbuatannya, RNFS dan dua rekannya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Menanggapi kejadian ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI berencana segera mengganti Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pergantian ketua akan dilakukan secepatnya, sementara pergantian anggota akan dilaksanakan setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap. (Tim)