Dugaan Penyimpangan Dana PKH di Karawang, GIBAS Cinta Damai Akan Tempuh Jalur Hukum
Jayantara-News.com, Karawang
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Tanjung Mekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, masih belum menemukan titik terang. Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua GIBAS Cinta Damai Resort Karawang, H. Yusron, bersama jajarannya melakukan penelusuran terkait aliran dana PKH dengan mendatangi Bank BNI Cabang Rengasdengklok, Senin (10/3/25).
“Hari ini, kami mendampingi beberapa penerima manfaat PKH dari Desa Tanjung Mekar untuk mencetak riwayat transaksi rekening mereka. Hasilnya, terlihat adanya dana PKH yang masuk dengan nominal bervariasi, tetapi mereka mengaku tidak pernah menerima dana tersebut,” ujar H. Yusron.
Temuan ini, lanjutnya, semakin memperkuat dugaan adanya oknum pendamping PKH desa yang menyalahgunakan dana bantuan tersebut. “Dana PKH memang masuk ke rekening penerima manfaat, tetapi diduga kuat dicairkan oleh oknum pendamping PKH dan tidak disalurkan kepada yang berhak. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak 2018 hingga 2021,” ungkapnya.
H. Yusron menambahkan bahwa pihaknya juga akan menelusuri data penerima bantuan PKH di Kantor Pos dan Giro. “Sejak 2022 hingga 2025, pencairan dana PKH dilakukan melalui Kantor Pos dan Giro. Kami akan memastikan apakah ada penyimpangan serupa di sana,” katanya.
Ia pun mengimbau agar pendamping PKH di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten segera menyelesaikan permasalahan ini. “Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum dan melaporkannya kepada pihak berwenang,” tegasnya. (DJ)