Modus Rekayasa Hukum Terungkap! Niat Baik Eks Ka Puskesmas Plered Dijadikan Kasus Korupsi
Jayantara-News.com, Bandung
Mantan Kepala Puskesmas Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, R. Erna Siti Nurjanah, A.Md.Keb., S.KM. (56), kini menghadapi dakwaan korupsi atas rereongan pegawai, praktik yang sudah berjalan bertahun-tahun. Padahal, rereongan ini merupakan sumbangan sukarela berdasarkan kesepakatan bersama untuk mendukung tenaga sukarelawan.
“Saya tidak memperkaya diri sendiri. Semua ini sudah ada sebelum saya menjabat, dan justru saya buat lebih transparan melalui musyawarah,” kata Erna seusai sidang di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Senin (10/03/2025).
Namun, niat baik ini malah dijadikan alasan untuk menjeratnya. Erna didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meskipun tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau merugikan negara.
Persidangan Sarat Kejanggalan, Saksi Berubah Sikap
Sidang yang dimulai pada 24 Februari 2025 menghadirkan saksi-saksi dari jaksa, termasuk bendahara puskesmas. Namun, kesaksian mereka justru memperkuat bahwa rereongan adalah hasil musyawarah dan tidak ada paksaan.
“Anehnya, beberapa saksi yang sebelumnya mengakui rereongan sebagai hasil kesepakatan, tiba-tiba berubah sikap. Bahkan, dari 15 saksi lainnya, saat ditanya berapa gajinya dan berapa yang disisihkan, mereka mendadak lupa atau mengaku tidak tahu,” ujar Dr. Elya Kusuma Dewi, S.H., M.H., CLA., kuasa hukum Erna.
Elya menduga ada pengondisian saksi. “Bagaimana mungkin orang yang menerima gaji tidak tahu nominalnya? Ini ada yang tidak beres,” tambahnya.
Dakwaan Dipaksakan, Kriminalisasi Terang-Terangan?
Fakta lain yang terungkap, rereongan untuk tenaga sukarelawan sudah ada sejak 2014, jauh sebelum Erna menjabat. Namun, baru sekarang hal ini dipermasalahkan.
“Di masa Bu Erna, rereongan dilakukan secara sukarela berdasarkan kesepakatan dalam Loka Karya Mini Januari 2021,” terang Elya.
Dia pun mempertanyakan di mana letak perbuatan melawan hukum. “Pegawai menerima gaji penuh terlebih dahulu, baru menyisihkan secara sukarela. Jadi, di mana kerugian negara?” tegasnya.
Erna sendiri mengaku syok dengan kasus ini. “Saya ingin nama baik saya dipulihkan. Saya sudah mengembalikan uang itu dari hasil pinjaman, bukan tabungan pribadi. Saya ingin bebas!” katanya penuh harap.
Pengamat: Ada Indikasi Rekayasa Kasus!
Pengamat kebijakan publik, Agus Chepy Kurniadi, melihat indikasi kriminalisasi dalam kasus ini. “Ada dugaan laporan tidak berdasar dan saksi yang dikondisikan,” ujarnya.
Ia juga menyebut ada beberapa pasal hukum yang bisa diterapkan terhadap mereka yang merekayasa kasus ini, mulai dari Pasal 242 KUHP (sumpah palsu), Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik), hingga Pasal 317 KUHP (pengaduan palsu).
Menurutnya, Erna dan tim hukumnya bisa mengambil langkah hukum, seperti:
✅ Melaporkan saksi yang memberikan keterangan palsu
✅ Melaporkan pihak yang membuat laporan palsu
✅ Mengajukan gugatan pencemaran nama baik
✅ Menuntut balik pihak yang diduga merekayasa kasus
“Jika rereongan dianggap korupsi, maka semua instansi yang melakukan praktik serupa harus diaudit. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah!” pungkas Agus Chepy Kurniadi. (Tim)