Kontroversi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab: Pelanggaran UU TNI dan Desakan Mundur
Jayantara-News.com, Jakarta
Pengangkatan Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) menuai polemik. Posisi ini dinilai melanggar Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang mengatur bahwa prajurit aktif hanya boleh menduduki jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga tertentu.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa jabatan Seskab bukan termasuk dalam daftar tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, Teddy harus mengundurkan diri dari dinas aktif TNI jika ingin tetap menjabat sebagai Seskab.
> “Jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, seharusnya ia ditempatkan di Sekretariat Militer, bukan sebagai Seskab,” ujar TB Hasanuddin, Rabu (12/3/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa pada Oktober 2024, pihak Istana sempat berkonsultasi dengannya terkait kemungkinan pengangkatan Mayor Teddy tanpa harus keluar dari TNI. Saat itu, ia menyarankan agar posisi Teddy ditempatkan di bawah Sekretariat Militer, bukan di Kementerian Sekretariat Negara.
Namun, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa posisi Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan Sekretariat Militer. Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana, yang menyatakan bahwa Teddy harus tunduk pada aturan yang berlaku bagi prajurit aktif TNI.
Selain polemik jabatan, kenaikan pangkat Teddy dari Mayor ke Letkol per 25 Februari 2025 juga menjadi sorotan. Kenaikan ini berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/674/II/2025.
TB Hasanuddin menilai kenaikan ini tidak lazim. Pasalnya, kenaikan pangkat di TNI biasanya dilakukan dua kali setahun, yakni pada 1 April dan 1 Oktober.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, juga mengkritik kenaikan pangkat ini, menilainya sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, seharusnya Teddy mengundurkan diri dari dinas militer sebelum menerima jabatan sipil.
> “Banyak prajurit berprestasi di lapangan yang lebih berhak atas kenaikan pangkat. Jika promosi dilakukan berdasarkan kepentingan politik, ini akan merusak sistem meritokrasi di TNI,” tegas Ardi.
Selain itu, Ardi juga menyoroti dugaan keterlibatan Teddy dalam politik praktis saat Pemilu 2024, yang dianggap melanggar prinsip netralitas TNI.
Penjelasan TNI AD Soal Kenaikan Pangkat
Menanggapi kontroversi ini, Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membantah adanya kejanggalan dalam kenaikan pangkat Teddy. Ia menyebut bahwa Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) bukan hal baru dan sudah ada aturannya dalam internal TNI.
> “Kenaikan pangkat ini bukan hanya untuk Teddy, tetapi berlaku bagi prajurit lain yang memenuhi syarat,” kata Wahyu kepada wartawan, Sabtu (8/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya berdasarkan Surat Perintah KSAD, tetapi juga telah disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Meskipun demikian, desakan agar Teddy mundur dari dinas aktif TNI tetap menguat, mengingat posisi Seskab tidak termasuk dalam jabatan yang dapat diisi oleh prajurit aktif sesuai Pasal 47 UU TNI. (Delvira Hutabarat/Red)