Jarah Dana BOS Rp 377 Juta di SMPN 1 Bandar Dua, Kepala Sekolah Hanya Divonis 1 Tahun
Jayantara-News.com, Banda Aceh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Hamidah, M.Pd., mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Bandar Dua, Pidie Jaya.
Ia terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019-2022, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 377.888.128. Putusan ini dibacakan dalam sidang terakhir di PN Tipikor Banda Aceh, Jumat (14/3/2025).
Vonis ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya yang sebelumnya meminta 1,5 tahun penjara. Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, SH, MH, menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman penjara, Hamidah juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan tambahan satu bulan kurungan. Ia juga telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 377.888.128 yang diselewengkannya selama menjabat.
Putusan ini merujuk pada Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan penyimpangan dana BOS di SMPN 1 Bandar Dua, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah tetapi malah disalahgunakan. Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kasus korupsi di sektor pendidikan maupun sektor lainnya.
Vonis ringan ini pun menuai sorotan publik. Banyak pihak menilai hukuman satu tahun penjara tidak sebanding dengan dampak buruk yang ditimbulkan oleh korupsi di dunia pendidikan. (Red)