Korupsi PUPR OKU Terbongkar! KPK Sikat Pejabat dan Anggota DPRD, Sita Rp 2,6 Miliar
Jayantara-News.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3/2025). Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar yang diduga terkait suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU.
“Proyek Dinas PUPR, (barang bukti yang disita) Rp 2,6 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).
Dari delapan orang yang diamankan, beberapa di antaranya merupakan pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas PUPR dan sejumlah anggota DPRD OKU.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika enggan memberikan detail identitas para pihak yang terjaring OTT.
“Penyelenggara negara dan lainnya. Detailnya nanti dikabari,” kata Tessa.
Penangkapan ini semakin menegaskan bahwa korupsi di sektor proyek infrastruktur masih marak terjadi, bahkan melibatkan pejabat tinggi daerah. KPK diharapkan segera mengungkap aktor utama dan motif di balik kasus ini demi memastikan proses hukum berjalan transparan. (Permadhi)