DPRD OKU & Kadis PUPR Main Proyek! Uang Rakyat Rp35 Miliar DIGASAK!!!
Jayantara-News.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, sebagai tersangka kasus suap terkait penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) OKU tahun 2025.
Ketiga anggota DPRD tersebut adalah:
1. Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU
2. M. Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
Mereka diduga menerima suap atau gratifikasi dengan modus “jatah pokir” yang dikonversi menjadi proyek infrastruktur senilai Rp 35 miliar.
Skandal Suap RAPBD OKU 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa skandal ini bermula dari pembahasan RAPBD OKU pada Januari 2025. Saat itu, beberapa perwakilan DPRD menemui pejabat pemerintah daerah untuk memastikan RAPBD 2025 disahkan.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menuntut jatah pokir (pokok-pokok pikiran DPRD) yang awalnya berbentuk alokasi anggaran, diubah menjadi proyek infrastruktur dengan nilai fantastis Rp 40 miliar. Setelah negosiasi, jumlahnya disepakati turun menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran.
Kesepakatan tersebut dibuat dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Nopriyansah (NOP), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Sebagai imbalan pengesahan RAPBD, para tersangka menetapkan fee 20% dari total proyek, senilai Rp 7 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Ironisnya, setelah kesepakatan haram ini, anggaran Dinas PUPR OKU justru melonjak dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar dalam APBD 2025.
9 Proyek Bermasalah, Uang Rakyat Jadi Bancakan!
Untuk mengakomodasi “jatah pokir” yang telah disepakati, proyek-proyek infrastruktur digelembungkan. Berikut adalah sembilan proyek hasil bancakan:
1. Rehabilitasi rumah dinas bupati – Rp 8,3 miliar (CV RF)
2. Rehabilitasi rumah dinas wakil bupati – Rp 2,4 miliar (CV RE)
3. Pembangunan kantor Dinas PUPR OKU – Rp 9,8 miliar (CV DSA)
4. Pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur – Rp 983 juta (CV GR)
5. Peningkatan jalan Desa Tanjung Manggus – Bandar Agung – Rp 4,9 miliar (CV DSA)
6. Peningkatan jalan Desa Panai Makmur – Guna Makmur – Rp 4,9 miliar (CV AJN)
7. Peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur – Rp 4,9 miliar (CV MDR Corporation)
8. Peningkatan jalan Letnan Muda MSD Junet – Rp 4,8 miliar (CV BH)
9. Peningkatan jalan Desa Makartitama – Rp 3,9 miliar (CV MDR)
Setyo menambahkan bahwa sebagian besar proyek ini hanya akal-akalan, karena pemenang tender menggunakan perusahaan pinjaman (bendera), sedangkan pelaksana sebenarnya adalah pihak swasta bernama M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Kasus ini terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di OKU pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 Huruf a, d, f, dan Pasal 12D Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rakyat harus menanggung akibat dari korupsi ini. Infrastruktur yang seharusnya dibangun untuk kesejahteraan malah menjadi ladang korupsi pejabat dan legislator daerah.
KPK menegaskan akan menindak tegas setiap pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar tidak menjadikan anggaran daerah sebagai bancakan elite politik. (Goes)