Aksi Brutal Preman Perkebunan: Mushola Dihancurkan, SPP Banjar Serukan Perlawanan!!!
Jayantara-News.com, Banjar
Serikat Petani Pasundan (SPP) Banjar mengutuk keras aksi brutal segerombolan preman yang diduga suruhan pihak perkebunan, yang telah merusak mushola di Blok Pasir Ranji, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Kronologi Pengrusakan
Pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, puluhan anggota SPP Banjar, khususnya ibu-ibu petani, tengah bergotong royong membangun mushola sebagai fasilitas ibadah. Namun, sekitar 50 orang yang diduga preman suruhan pihak perkebunan datang mengintimidasi mereka. Para preman tersebut bukan hanya meledek dan melontarkan kata-kata kasar, tetapi juga merusak tangga yang digunakan untuk memasang atap serta menghancurkan genteng mushola.
Menurut kesaksian warga, salah satu preman bahkan mengancam: “Kalau dalam 1-2 hari bangunan ini masih berdiri, maka akan kami robohkan!”
Sekitar pukul 16.00 WIB, para preman meninggalkan lokasi, dan satu jam kemudian, ibu-ibu yang bekerja bakti pun pulang karena hujan turun.
Keesokan harinya, Selasa, 4 Februari 2025, anggota SPP Banjar yang kembali untuk melanjutkan pembangunan mendapati mushola tersebut telah roboh. Banyak material seperti bata dan genteng ditemukan dalam kondisi rusak.
Atas kejadian ini, SPP Banjar bersama seluruh jaringan perjuangan petani dan masyarakat sipil di Jawa Barat, termasuk di Kabupaten Pangandaran, Ciamis, dan Tasikmalaya, menyatakan sikap tegas:
1. Mengutuk keras tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh preman yang diduga kuat merupakan suruhan pihak manajemen Administratur PTPN I Regional II Batulawang Afdeling Mandalare.
2. Menuntut pertanggungjawaban dari pihak perkebunan serta menuntut aparat kepolisian segera mengusut tuntas dan mengadili pelaku perusakan tempat ibadah ini.
3. Menyerukan solidaritas kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap upaya perampasan hak rakyat atas tempat ibadah dan ruang hidup mereka.
Tindakan penghancuran mushola ini bukan hanya melanggar hak atas kebebasan beribadah, tetapi juga mencerminkan praktik intimidasi dan perampasan hak petani yang terus terjadi. Untuk itu, SPP Banjar mengacu pada pasal-pasal berikut untuk menuntut pertanggungjawaban hukum:
Pasal-Pasal yang Berkaitan:
1. Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – “Barang siapa di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara paling lama lima tahun enam bulan atau denda paling banyak empat ratus rupiah.”
Pasal ini dapat diterapkan karena para pelaku telah melakukan perusakan terhadap barang (mushola) yang sedang dibangun.
2. Pasal 156a KUHP – “Barang siapa di muka umum mengeluarkan pernyataan yang berisi permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat tertentu, yang ditujukan untuk membangkitkan permusuhan atau kebencian, dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Ancaman terhadap pembangunan mushola yang dilakukan oleh preman dengan mengatakan akan merobohkan bangunan tersebut termasuk bentuk penghinaan yang melanggar pasal ini.
3. Pasal 406 KUHP – “Barang siapa dengan sengaja merusak barang milik orang lain, dihukum penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ratus rupiah.”
Pasal ini mengatur tentang perusakan barang milik orang lain, dalam hal ini mushola yang sedang dibangun.
4. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) – “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang mengandung ancaman kekerasan dan perusakan, dapat dikenakan pidana.”
Dalam konteks ancaman kekerasan terhadap pembangunan mushola, pasal ini relevan untuk menjerat pelaku yang menggunakan ancaman melalui komunikasi verbal maupun tertulis.
5. Pasal 28B Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 – “Setiap orang berhak untuk hidup bebas dari rasa takut dan kekerasan dalam bentuk apapun.”
Aksi perusakan dan intimidasi terhadap para pekerja mushola jelas melanggar hak dasar warga negara untuk bebas dari ancaman dan kekerasan.
SPP Banjar menegaskan bahwa perjuangan untuk mempertahankan tanah dan hak-hak rakyat tidak akan berhenti, dan tidak ada intimidasi yang dapat membungkam suara kebenaran. (Tim JN)
Serikat Petani Pasundan (SPP) Banjar