Aktivis Anak Bangsa Laporkan Dugaan Korupsi di Pemdes Paniis Pasawahan Kab. Kuningan
Jayantara-News.com, Kuningan
Aktivis Anak Bangsa, sebuah elemen masyarakat yang peduli terhadap integritas pemerintahan, telah melaporkan dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Desa Paniis. Laporan yang disampaikan dengan nomor surat 110.E./LAPDU/AKANBA/X/2024 ini menunjukkan komitmen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sesuai amanat Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
Dalam laporan tersebut, beberapa indikasi pelanggaran teridentifikasi sebagai berikut:
1. Dugaan Pelanggaran oleh Mantan Kepala Desa inisial M:
M diduga telah menerima dana bantuan dari PDAM Kota Cirebon sebesar Rp380.000.000,00, namun tidak memasukkan dana tersebut ke dalam pendapatan desa. Hal ini diduga melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Rehabilitasi Gedung Balai Desa yang semestinya bernilai Rp1.350.000.000,00, diduga hanya menyerap Rp1.060.000.000,00. Realisasi proyek ini hanya mencapai sekitar 30%, sehingga berpotensi merugikan keuangan desa.
2. Dugaan Pelanggaran oleh Sekretaris Desa, inisial I:
I diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, termasuk tidak melibatkan perangkat desa dalam perencanaan maupun laporan pertanggungjawaban.
Evaluasi juga menunjukkan adanya kegagalan dalam proyek pemasangan pipanisasi, yang menyebabkan anggaran tersisa dan menimbulkan hutang kepada penyedia bahan.
3. Dugaan Pelanggaran oleh Kepala Urusan Keuangan, inisial D:
D diduga tidak melaksanakan tugas pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel, serta kurang berkoordinasi dengan Kepala Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan.
Aktivis Anak Bangsa berharap, laporan ini ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, guna memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Mereka juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga integritas pemerintahan desa.
Laporan ini telah menarik perhatian publik dan diharapkan menjadi dorongan bagi aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa. (Red)