Aliansi Aktivis Anak Bangsa Desak Kejati Jabar Usut Tuntas Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Disabilitas dan Bonus Atlet NPCI
Jayantara-News.com, Jabar
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) akhirnya menahan SG, mantan Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat, atas dugaan penyelewengan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan atlet disabilitas. SG diduga telah menyelewengkan dana hibah senilai miliaran rupiah dari tahun 2021 hingga 2023, yang dialokasikan untuk kegiatan Pekan Paralympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paralympic Nasional (PEPARNAS). Modus korupsi meliputi mark-up pengadaan barang hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 miliar.
Selain itu, dana hibah untuk bonus atlet dan pelatih yang meraih medali juga diduga diselewengkan. Berdasarkan perhitungan, total alokasi dana kontribusi mencapai Rp49 miliar untuk atlet dan Rp29,96 miliar untuk pelatih, yang diatur berdasarkan prestasi dalam ajang tersebut:
Atlet:
Medali emas: 110 x Rp300 juta = Rp33 miliar
Medali perak: 92 x Rp125 juta = Rp11,5 miliar
Medali perunggu: 75 x Rp60 juta = Rp4,5 miliar
Subtotal: Rp49 miliar
Pelatih:
Medali emas: 110 x Rp150 juta = Rp16,6 miliar
Medali perak: 92 x Rp80 juta = Rp7,36 miliar
Medali perunggu: 75 x Rp40 juta = Rp3 miliar
Subtotal: Rp29,96 miliar
Namun, sekitar 15% dari total anggaran diduga masuk ke kantong pribadi SG dan kroninya, dengan estimasi kerugian sebesar Rp11,36 miliar.
Modus Operandi yang Terungkap
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejati Jabar menemukan berbagai pelanggaran:
1. Tahun Anggaran 2021:
NPCI Jabar menerima dana hibah sebesar Rp67 miliar, yang seharusnya digunakan untuk pengadaan perlengkapan, seperti sepatu bagi atlet, pelatih, dan ofisial. Namun, SG bersama tersangka KF melakukan mark-up harga dan menggunakan nama perusahaan lain untuk mengelabui proses pengadaan.
2. Tahun Anggaran 2022:
Dana hibah Rp19 miliar dialokasikan untuk mendukung PEPARDA di Bekasi. Dana ini juga diduga disalahgunakan. KF, sebagai Koordinator Atletik, membuat laporan pertanggungjawaban dengan tanda tangan dan identitas fiktif. Bahkan, sebagian dana disalurkan ke rekening pribadi atas nama Indah Meydiana, asisten pribadi KF.
Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum
Aliansi Aktivis Anak Bangsa dan Anti-Korupsi mendesak Kejati Jabar untuk segera mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Dana hibah untuk atlet dan pelatih, yang telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NPCI, harus dikembalikan kepada yang berhak. Dana kontribusi berupa bonus untuk peraih medali emas, perak, dan perunggu adalah penghargaan atas perjuangan mereka, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Korupsi ini adalah bentuk penghianatan terhadap semangat perjuangan atlet disabilitas. Kami meminta Kejati Jabar untuk bertindak tegas terhadap para pelaku,” tegas Adhie, Kabid Investigasi NKRI Jayantara-News.com. (red)