Ancaman Tersembunyi: Kapitalis dan Mafia Tanah Mengincar Aset Negara!
Jayantara-News.com, Jabar
Masyarakat kembali diresahkan oleh informasi yang beredar luas di media sosial mengenai aturan kepemilikan lahan terlantar selama 20 tahun yang diklaim masih berlaku. Padahal, peraturan tersebut telah mengalami perubahan, bahkan pernah dibatalkan. Sayangnya, isu ini justru dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan mereka sendiri.
Kapitalis dan mafia tanah bergerak leluasa dalam upaya menguasai lahan-lahan strategis di Indonesia, termasuk pesisir pantai, kawasan pegunungan, hingga tanah negara. Mereka memiliki berbagai cara untuk menghindari jerat hukum, termasuk memanfaatkan celah regulasi dan permainan politik.
Salah satu ancaman nyata adalah kemungkinan lenyapnya aset negara. Bayangkan, lahan negara seluas 1.000 hektare yang dibiarkan tak tergarap selama 20 tahun bisa saja dikuasai oleh korporasi tertentu, bahkan berujung pada kepemilikan pribadi melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara instan. Kasus serupa telah terjadi, seperti skandal 1.080 lembar SHM ilegal di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Bandung Timur.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Indonesia bisa kehilangan tanahnya dalam jumlah besar, yang berpotensi jatuh ke tangan asing. Ini bukan sekadar isu pertanahan, melainkan bentuk perang proxy yang menggunakan regulasi sebagai senjata untuk menggusur masyarakat dan merampas aset negara.
Pemerintah harus bertindak tegas untuk melindungi hak rakyat dan kedaulatan tanah air dari permainan mafia tanah dan kapitalis. Jangan biarkan kepentingan segelintir orang mengorbankan masa depan Indonesia! Save NKRI! Malahayati (Goes)