Bali Dipermalukan! Polisi Senior Polsek Kuta Terancam Dipecat Usai Peras Turis Kolombia
Jayantara-News.com, Denpasar
Dua anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta, Aiptu GKS dan Aiptu S, diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp200 ribu terhadap turis asal Kolombia berinisial SGH, saat korban melaporkan penjambretan ponselnya.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut. “Sangat memprihatinkan,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (21/1/2025).
Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengungkapkan bahwa kedua polisi tersebut telah lama bertugas di SPKT Polsek Kuta dan dijadwalkan pensiun pada Desember 2025. Meski demikian, mereka terancam dipecat jika terbukti melakukan pungli. “Barang bukti sudah diamankan oleh Propam Polresta Denpasar untuk diproses secara kode etik nantinya,” jelas Agus.
Kronologi kejadian bermula saat SGH melaporkan penjambretan ponselnya di Uluwatu, Jimbaran, ke Polsek Kuta. Meskipun lokasi kejadian berada di wilayah Polsek Kuta Selatan, SGH memohon bantuan karena harus segera kembali ke negaranya dan membutuhkan laporan untuk klaim asuransi. Kedua polisi tersebut kemudian meminta Rp200 ribu sebagai biaya administrasi untuk pembuatan laporan. Setelah menerima uang tersebut, mereka menyerahkan surat tanda lapor kepada SGH.
Kasus ini mencoreng citra pariwisata Bali yang selama ini dikenal ramah terhadap wisatawan. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, guna menjaga kepercayaan publik dan wisatawan terhadap keamanan dan pelayanan di Bali. (Goes)