Banyaknya Fasum Fasos di Kab. Bandung yang Disalahgunakan, Munculkan Keresahan Warga
Jayantara-News.com, Jabar

Banyaknya keluhan dan aduan yang merasa resah dari puluhan warga Kabupaten Bandung, yang datang dan melayangkan surat ke meja redaksi Media Online Jayantara-News.com, yakni terkait keberadaan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang banyak disalahgunakan, langsung ditanggapi Pemimpin Redaksi (Pemred) Jayantara-News.com, Agus Chepy Kurniadi.
Menurut Agus Chepy, bahwa banyak Fasum Fasos yang seharusnya menjadi sarana bagi masyarakat, namun justru disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. “Seperti taman, area bermain, dan lahan parkir, yang seharusnya dapat diakses oleh publik secara gratis, namun banyak warga yang melaporkan adanya pengalihan fungsi menjadi lahan parkir berbayar atau tempat usaha ilegal. Bahkan dalam beberapa kasus, selain dipergunakan untuk area parkir liar dan lapak pedagang kaki lima ilegal, juga dialihfungsikan tanpa izin untuk kegiatan komersial,” ujarnya.
Agus Chepy pun mendesak pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan audit terhadap Fasum Fasos yang ada. Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan penyalahgunaan tersebut agar pemerintah bisa bertindak tegas dan sesuai prosedur.
Saat disinggung; kenapa sampai terjadi adanya penyalahgunaan lahan Fasum Fasos tersebut? Agus Chepy pun menjabarkan; alasan penyalahgunaan Fasum dan Fasos di Kabupaten Bandung, bisa disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Karena Kurangnya Pengawasan: Pemantauan yang kurang ketat membuat beberapa pihak merasa bebas menggunakan area Fasum dan Fasos untuk kepentingan pribadi atau komersial.
2. Ketidaktahuan Masyarakat: Beberapa masyarakat mungkin kurang memahami, bahwa Fasum dan Fasos adalah area publik yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara bersama.
3. Keterbatasan Lahan untuk Usaha atau Parkir:
Banyak pelaku usaha kecil atau masyarakat yang mengalami kesulitan mencari lahan parkir dan tempat usaha, sehingga mereka memilih memanfaatkan Fasum dan Fasos secara ilegal.
4. Penegakan Hukum yang Lemah: Seringkali, meskipun terdapat aturan yang melarang penyalahgunaan Fasum dan Fasos, penegakan hukum masih lemah. Pelanggar jarang mendapatkan sanksi yang signifikan, sehingga mereka merasa tidak jera.
Untuk mengatasi hal ini, kata Agus Chepy, pemerintah daerah Kabupaten Bandung perlu meningkatkan pengawasan, melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya Fasum dan Fasos, serta menerapkan penegakan hukum yang lebih tegas bagi para pelanggar. Masyarakat juga diharapkan lebih sadar dan ikut menjaga area publik tersebut agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
– Sanksi Bagi yang Melanggar –
Agus juga paparkan beberapa sanksi bagi pelanggaran penggunaan Fasum (fasilitas umum) dan Fasos (fasilitas sosial) di Indonesia, merujuk dalam beberapa peraturan. Meskipun sanksi spesifik dapat bervariasi tergantung pada peraturan daerah setempat, namun secara umum, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa:
1. Teguran Tertulis:
Pelanggar biasanya pertama kali akan diberikan teguran atau peringatan tertulis dari pihak berwenang. Ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memberikan pemahaman kepada pelanggar bahwa tindakan mereka melanggar aturan.
2. Denda Administratif:
Beberapa daerah menerapkan denda administratif bagi pelanggar yang menyalahgunakan Fasum dan Fasos. Besaran denda ini bervariasi sesuai peraturan yang berlaku di masing-masing daerah. Denda bisa dikenakan per hari, minggu, atau bulan hingga pelanggaran dihentikan.
3. Pembongkaran Paksa:
Untuk kasus yang melibatkan bangunan atau fasilitas ilegal di atas Fasum atau Fasos, pemerintah daerah dapat melakukan pembongkaran paksa. Langkah ini biasanya ditempuh jika pelanggar tidak mematuhi teguran dan denda yang diberikan.
4. Pidana:
Dalam kasus tertentu, pelanggaran penyalahgunaan Fasum dan Fasos dapat dijerat dengan ketentuan pidan, jika terbukti melanggar undang-undang tentang ketertiban umum atau penggunaan lahan. Sanksi pidana dapat berupa kurungan atau denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
5. Penghentian Izin Usaha:
Jika penyalahgunaan Fasum atau Fasos dilakukan oleh pelaku usaha, pemerintah daerah dapat mencabut izin usaha sebagai sanksi administratif tambahan.
“Dalam penerapannya, efektivitas sanksi-sanksi ini bergantung pada konsistensi penegakan hukum oleh pihak berwenang. Pemerintah daerah Kabupaten Bandung, misalnya, dapat mengoptimalkan aturan ini melalui Perda (Peraturan Daerah) atau Perbup (Peraturan Bupati) agar sanksi benar-benar memberi efek jera bagi pelanggar,” pungkas Agus Chepy Kurniadi. (Red)