Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Makin Mudah: Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Jayantara-News.com, Jabar
Proses pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat kini semakin mudah. Wajib pajak tak lagi perlu mencari KTP pemilik pertama untuk melakukan perpanjangan pajak kendaraan lima tahunan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa pembayaran pajak kendaraan—baik motor maupun mobil—bisa dicicil melalui aplikasi T Samsat. Namun, ia juga menyoroti kendala yang kerap dihadapi wajib pajak, khususnya pemilik kendaraan bekas.
> “Masalah yang sering muncul adalah wajib pajak harus mencari KTP pemilik pertama kendaraan bermotor,” ujar Dedi, dikutip dari Kompas.com (15/3/2025).
Solusi: Pemerintah yang Menghubungi Pemilik Pertama
Untuk mengatasi kendala tersebut, Dedi akan menerbitkan Peraturan Gubernur yang menetapkan bahwa pencarian KTP pemilik pertama bukan tanggung jawab wajib pajak, melainkan kewajiban pemerintah sebagai pihak yang memungut pajak kendaraan bermotor.
> “(Mencari KTP pemilik pertama) bukan kewajiban wajib pajak, tetapi tugas pemerintah. Nanti pihak Bapenda akan menghubungi Dinas Kependudukan, lalu Dinas Kependudukan akan mengonfirmasi ke RT/RW. Ini lebih mudah, jadi wajib pajak tidak perlu repot,” jelasnya.
Dedi menegaskan bahwa Pemprov Jawa Barat melalui kantor Samsat di tiap kota/kabupaten akan memastikan seluruh kelengkapan administrasi tanpa membebani masyarakat.
> “Ini merupakan terobosan baru sebagai bagian dari komitmen kami untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, terutama mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya. (Goes)