BAZNAS Jabar Bantah Tuduhan Penyelewengan Dana: Audit Resmi Nyatakan Tidak Terbukti
Jayantara-News.com, Bandung
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa tuduhan terkait penyelewengan dana yang dialamatkan kepada lembaga tersebut tidak terbukti. Berbagai audit resmi yang telah dilakukan oleh Inspektorat Daerah Jawa Barat, BAZNAS Republik Indonesia, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan BAZNAS Jawa Barat telah sesuai dengan regulasi dan prinsip syariah.
Audit Resmi: Tidak Ada Penyimpangan
Tuduhan pertama yang muncul pada 2023 berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bantuan Tidak Terduga Covid-19 tahun anggaran 2020 sebesar Rp11,7 miliar. Inspektorat Daerah Jawa Barat melakukan audit investigatif pada Maret 2024 dan hasilnya, yang diumumkan pada 26 Juni 2024, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.
Selain itu, BAZNAS Republik Indonesia juga melakukan audit investigatif terhadap tuduhan tersebut dan mengumumkan hasilnya pada 15 Juli 2024, yang kembali menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan.
Tuduhan lain yang mencuat pada 2024 menuding bahwa BAZNAS Jawa Barat menyalahgunakan dana Fi Sabilillah sebesar Rp9,8 miliar untuk operasional dalam tiga tahun terakhir. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI kemudian melakukan audit syariah pada 5-16 Juni 2024. Hasilnya menunjukkan nilai kepatuhan syariah sebesar 86,73% (kategori efektif) dan transparansi sebesar 87,50% (kategori transparan).
“Audit tersebut membuktikan bahwa pengelolaan keuangan kami telah sesuai dengan ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku,” ujar Wakil Ketua IV BAZNAS Jawa Barat, H. Achmad Faisal, S.Pd.
Dasar Hukum Penggunaan Dana Fi Sabilillah
BAZNAS Jawa Barat menegaskan bahwa penggunaan dana Fi Sabilillah untuk kepentingan operasional memiliki dasar hukum yang kuat. Sesuai dengan Fatwa MUI No. 8 Tahun 2011, penggunaan dana Fi Sabilillah untuk operasional diperbolehkan dalam batas kewajaran jika dana dari hak amil tidak mencukupi. Hal ini juga diperkuat dalam Peraturan BAZNAS No. 1 Tahun 2016, yang mengatur bahwa biaya operasional dapat menggunakan bagian dari dana infaq/sedekah serta Fi Sabilillah dengan persetujuan BAZNAS Republik Indonesia.
Sebagai bentuk kehati-hatian, BAZNAS Jawa Barat juga telah memperoleh persetujuan tertulis dari BAZNAS RI (Surat No. 1348/ANG/BAZNAS/XII/2021) dan MUI Jawa Barat (Surat No. B-067/DP-P.XII/IX/2021) terkait penggunaan dana Fi Sabilillah dalam batas wajar.
Tuduhan Bermotif Pribadi?
Pihak BAZNAS Jawa Barat mengungkap bahwa tuduhan ini diduga berasal dari seorang mantan karyawan yang diberhentikan pada 2023 karena rasionalisasi dan permasalahan etika kerja. Gugatan perdata yang diajukannya terkait pemutusan hubungan kerja telah diputus oleh pengadilan dengan keputusan final, di mana BAZNAS diwajibkan membayar pesangon lebih besar dari yang sebelumnya ditetapkan.
Namun, individu tersebut terus menyebarkan tuduhan yang sama kepada berbagai organisasi masyarakat, LSM, media, serta pihak pemerintah. Bahkan, beberapa laporan yang dia layangkan ke aparat penegak hukum tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memiliki bukti kuat dan cenderung bersifat fitnah.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika upaya pencemaran nama baik ini terus berlanjut, kami akan menempuh jalur hukum agar ada efek jera bagi mereka yang menyebarkan fitnah tanpa bukti,” tegas Achmad Faisal.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang bersih dan profesional, pada 2024 BAZNAS Jawa Barat telah memperoleh sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Masyarakat juga dapat mengakses laporan keuangan serta program BAZNAS Jawa Barat melalui situs web dan media sosial resmi lembaga ini. Jika ada dugaan penyimpangan oleh oknum yang mengatasnamakan BAZNAS, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya melalui kanal resmi.
“Kami terbuka terhadap kritik dan saran. Namun, kami berharap semua pihak lebih berhati-hati agar tidak mudah terprovokasi oleh tuduhan yang tidak berdasar,” pungkas Achmad Faisal. (Red)