Berkedok Juru Parkir, Getok Tarif Rp150 Ribu di Bandung Zoo: Adakah Oknum Dishub & Pol PP Terlibat?
Jayantara-News.com, Jabar
Baru-baru ini, terjadi kasus pungutan liar (pungli) di kawasan Bandung Zoo, Kota Bandung, di mana seorang juru parkir liar mematok tarif parkir sebesar Rp150.000 untuk sebuah bus wisata.
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Jawa Barat telah menangkap pelaku dan sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan oknum lain atau “orang dalam” dalam kasus ini.
Penjabat Wali Kota Bandung, A Koswara, menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa tindakan getok parkir dilarang keras. Ia menginstruksikan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Bandung untuk menelusuri kejadian ini lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti masalah pungli parkir yang masih marak terjadi di Kota Bandung, terutama di kawasan wisata. Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Jawa Barat, Budijanto Ardianjah, menyatakan bahwa fenomena getok parkir ini disebabkan oleh kurangnya efek jera bagi pelaku.
Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk terus melakukan penertiban dan pengawasan terhadap praktik pungli parkir guna memastikan kenyamanan dan keamanan wisatawan yang berkunjung ke kota ini. (Red)