Biadab!!! Mafia BBM dan Tambang Ilegal di Sijunjung Sekap, Peras dan Aniaya Wartawan: Hukum Tak Bernyali!
Jayantara-News.com, Sumbar
Hukum di Indonesia tampaknya sedang diuji batas kesabarannya. Empat wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik mengungkap mafia BBM subsidi dan tambang emas ilegal di Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, malah menjadi korban persekusi keji yang nyaris merenggut nyawa mereka.
Mereka adalah Suryani (Nusantararaya.com), Jenni (Siagakupas.com), Safrizal (Detakfakta.com), dan Hendra Gunawan (Mitrariau.com). Bukan hanya dirampok, mereka dianiaya, diperas, bahkan diancam dibakar hidup-hidup dengan 30 liter bensin oleh para pelaku. Wartawan perempuan, Jenni, bahkan nyaris menjadi korban pemerkosaan dalam insiden yang menunjukkan betapa brutalnya kelompok mafia ini.
Dari Liputan Investigasi, Berakhir di Neraka Mafia
Awalnya, keempat wartawan ini melakukan investigasi terhadap dugaan keterlibatan tangki BBM subsidi PT Elnusa Petrofin dan tambang emas liar milik Wali Jorong Koto Tanjung Lolo. Namun, alih-alih mendapatkan fakta, mereka justru mendapat “sambutan” berupa pukulan, ancaman pembunuhan, dan pemerasan.
Barang-barang mereka dirampas habis-habisan, termasuk dua unit laptop, dua unit HP, pakaian, charger, dongkrak mobil, hingga alat pemadam kebakaran. Tidak puas hanya merampas barang, para pelaku meminta uang tebusan Rp20 juta, jika tidak, mereka mengancam akan membakar para wartawan hidup-hidup atau membuangnya ke jurang tambang agar tampak seperti kecelakaan tragis.
Seolah tidak takut dengan hukum, Wali Jorong Koto Tanjung Lolo bahkan dengan sombongnya menantang aparat kepolisian.
> “Silakan lapor ke mana pun, tidak ada yang akan peduli! Coba saja viralkan ini, saya akan habisi kalian semua!” ujar sang Wali Jorong, sambil menghantam kayu broti ke meja, layaknya mafia kelas kakap.
Mafia Lebih Berkuasa dari Hukum, Negara di Mana?
Kasus ini membuktikan bahwa para mafia kini merasa lebih berkuasa dibanding hukum. Seolah-olah aparat penegak hukum hanyalah bayang-bayang yang tidak bisa menyentuh mereka.
Apakah ini berarti hukum di Indonesia sudah lumpuh? Atau kita memang hidup di zaman di mana wartawan yang mengungkap kebenaran justru menjadi korban kekerasan dan pemerasan?
Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan tegas dari aparat kepolisian. Jangan-jangan, seperti kata mafia tadi, laporan mereka memang tidak akan digubris?
> Selamat datang di Indonesia, di mana mafia bisa menyiksa wartawan, dan aparat justru diam seribu bahasa!
PPWI: “Ini Tindakan Biadab! Tangkap Pelaku Sekarang!”
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengecam keras aksi keji ini. Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyebut kejadian ini sebagai bukti nyata bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berada dalam bayang-bayang kekerasan mafia.
> “Ini tindakan biadab! Wartawan yang sedang menjalankan tugas malah dirampok, dianiaya, bahkan diperas oleh kelompok mafia tambang dan BBM subsidi. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap demokrasi dan kebebasan pers!” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataan resminya, Minggu, 16 Maret 2025.
PPWI menegaskan bahwa jika kasus ini dibiarkan, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi jurnalis di seluruh Indonesia.
> “Kami mendesak Kapolri dan jajaran kepolisian Sumatera Barat untuk segera menangkap pelaku, termasuk oknum pejabat yang terlibat! Jika tidak, jangan salahkan jika masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap hukum di negeri ini!” lanjut Wilson.
Selain itu, PPWI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan kepada para korban.
> “Jangan sampai setelah kejadian ini, mereka malah mendapat ancaman lanjutan karena berani melawan mafia,” tambahnya.
Wilson juga mengingatkan bahwa jika jurnalis tidak bisa menjalankan tugasnya dengan aman, maka masyarakat akan terus dibodohi oleh informasi yang dikendalikan mafia.
> “Kita sedang menghadapi era di mana mafia semakin berani, sementara aparat hukum justru semakin tidak berdaya. Jika tidak ada tindakan tegas, kebebasan pers akan mati, dan mafia akan semakin berkuasa!” tegasnya.
Kini, sorotan tertuju kepada Polri dan Pemerintah. Akankah mereka membiarkan kasus ini berlalu begitu saja? Ataukah mereka akan tunduk pada kekuatan mafia?
Jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat, maka jangan salahkan jika rakyat semakin percaya bahwa hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas.
Dasar Hukum yang Dilanggar dalam Kasus Ini:
1. Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
2. Pasal 368 KUHP (Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan)
Pelaku dapat dipidana dengan penjara 9 tahun.
3. Pasal 170 KUHP (Penganiayaan Secara Bersama-sama)
Ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.
4. Pasal 365 KUHP (Perampokan dengan Kekerasan)
Ancaman pidana 9 tahun penjara.
5. Pasal 340 KUHP (Percobaan Pembunuhan Berencana)
Ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.
6. Pasal 285 KUHP (Percobaan Pemerkosaan)
Ancaman pidana 12 tahun penjara.
Jika hukum benar-benar ditegakkan, para pelaku seharusnya mendekam di penjara dalam waktu yang sangat lama. Tapi apakah hukum akan benar-benar berjalan, atau mafia akan tetap tertawa di atas penderitaan korban?
Indonesia, negeri di mana keadilan diuji. Apakah mafia akan kembali menang? (Tim/Red)