Bobrok! Bau Busuk Korupsi di MA: Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp1 Triliun Demi Bebaskan Mafia
Jayantara-News.com, Jakarta
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis selama satu dekade. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 10 Februari 2025, jaksa mengungkap bahwa Zarof menerima uang sebesar Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama periode 2012 hingga 2022.
Dengan harga emas per gram mencapai Rp1.692.000, nilai 51 kilogram emas tersebut setara dengan Rp86,2 miliar. Total gratifikasi yang diterima Zarof mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Zarof Ricar ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena diduga berperan sebagai makelar perkara yang berujung pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Saat penggeledahan di rumahnya, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai ratusan miliar rupiah.
Jaksa menegaskan bahwa Zarof memanfaatkan posisinya untuk bertemu dengan sejumlah pejabat dan hakim di MA guna mengurus berbagai perkara. Penerimaan gratifikasi tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan, sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Kasus ini menyoroti praktik korupsi di lembaga peradilan tertinggi Indonesia dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas aparat penegak hukum. (Goes)